Cuitannya Jadi Polemik, Abu Janda Diingatkan Jangan Merasa Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 31 Januari 2021 - 21:07 WIB
loading...
Cuitannya Jadi Polemik,...
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) telah dua kali melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun dua laporan itu terkait kicauan Abu Janda di Twitter mengenai dugaan ujaran rasisme terhadap Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan cuitan terkait pernyataan Islam arogan.

Wakil Ketua Umum DPP KNPI Jane Shalimar mengingatkan Abu Janda agar jangan merasa tidak akan tersentuh oleh Hukum.

“Kita negara hukum, menganut asas equality before the law, semua warga negara apa pun latar belakangnya mendapat perlakua n hukum yang sama. Pihak kepolisian harus tegas menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. Orang-orang seperti Abu Janda jika dibiarkan terus berkeliaran, akan menimbulkan “public distrust” terhadap sistem penegakan hukum di negara ini” tutur Jane.



Menurut dia, Abu Janda seharusnya memberikan contoh yang baik pada generasi muda bangsa ini dengan membuat cuitan yang baik, tidak memunculkan rasis dan kontroversi dan memahami etika bersosial media.

"Zaman yang canggih dengan teknologi, bermedia sosial secara benar dan dipergunakan untuk menyampaikan pesan yang baik kepada publik,” kata Jane Shalimar di sela-sela kegiatan sosialnya bersama KNPI di Sumedang Jawa Barat pada Sabtu 30 Januari 2021, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.



Jane juga mengingatkan Abu Janda agar tidak memandang sebelah mata organisasi Pemuda sebesar KNPI yang mana jaringannya sampai ke pelosok Indonesia, bahkan luar negeri, KNPI bukan afiliasi organisasi politik manapun.

“KNPI organisasi tempat berkumpulnya anak muda yang cerdas, mandiri dan profesional, kami akan terus menyuarakan kebenaran, jadi kita (KNPI) bukan organisasi kaleng-kaleng, bos," kata Jane.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)