Cuitannya Jadi Polemik, Abu Janda Diingatkan Jangan Merasa Tak Tersentuh Hukum
Minggu, 31 Januari 2021 - 21:07 WIB
loading...
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) telah dua kali melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Adapun dua laporan itu terkait kicauan Abu Janda di Twitter mengenai dugaan ujaran rasisme terhadap Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan cuitan terkait pernyataan Islam arogan.
Wakil Ketua Umum DPP KNPI Jane Shalimar mengingatkan Abu Janda agar jangan merasa tidak akan tersentuh oleh Hukum.
“Kita negara hukum, menganut asas equality before the law, semua warga negara apa pun latar belakangnya mendapat perlakua n hukum yang sama. Pihak kepolisian harus tegas menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. Orang-orang seperti Abu Janda jika dibiarkan terus berkeliaran, akan menimbulkan “public distrust” terhadap sistem penegakan hukum di negara ini” tutur Jane.
Baca juga: Cuitannya Jadi Bola Panas, Permadi Arya alias Abu Janda Minta Maaf
Adapun dua laporan itu terkait kicauan Abu Janda di Twitter mengenai dugaan ujaran rasisme terhadap Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan cuitan terkait pernyataan Islam arogan.
Wakil Ketua Umum DPP KNPI Jane Shalimar mengingatkan Abu Janda agar jangan merasa tidak akan tersentuh oleh Hukum.
“Kita negara hukum, menganut asas equality before the law, semua warga negara apa pun latar belakangnya mendapat perlakua n hukum yang sama. Pihak kepolisian harus tegas menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. Orang-orang seperti Abu Janda jika dibiarkan terus berkeliaran, akan menimbulkan “public distrust” terhadap sistem penegakan hukum di negara ini” tutur Jane.
Baca juga: Cuitannya Jadi Bola Panas, Permadi Arya alias Abu Janda Minta Maaf
Lihat Juga :