Penjelasan Menteri LHK Terkait Pengelolaan Satwa di Lembaga Konservasi
Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
3 Surat Menteri LHK ke Menteri Keuangan Nomor S. 279/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.
4. Surat Menteri LHK ke Menteri Dalam Negeri Nomor S.277/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.
Selain itu ada juga Surat Direktur Jenderal KSDAE yang dikirim ke Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Nomor S.211/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Permohonan Pengecualian Transportasi Penyediaan Pakan Satwa di Kebun Binatang.
Sementara Direktur Jenderal KSDAE, Kementerian LHK, Wiratno mengatakan, LK umum di Indonesia seperti Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, dan Taman Safari yang telah mendapatkan izin pemerintah melalui KLHK sebanyak 81 unit. Pengelolanya mulai dari badan usaha milik pemerintah daerah maupun BUMS.
Dengan jumlah koleksi satwa lebih dari 66.845 individu baik karnivora, herbivora, burung dan ikan, penutupan LK mempengaruhi operasional dalam mencukupi kebutuhan pakan dan obat obatan. Untuk membantu mereka, KLHK telah mengalokasikan pakan dan obat obatan bagi LK yang membutuhkan.
"Kami menegaskan tidak ada LK yang mengorbankan satwa koleksinya untuk dijadikan pakan satwa lain. Pada dasarnya satwa yang ada di LK merupakan satwa milik Negara. Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemindahan ataupun pengurangan satwa untuk kebutuhan pakan satwa lain harus seizin kami dan mengikuti proses ketentuan regulasi yang berlaku," papar Wiratno.
4. Surat Menteri LHK ke Menteri Dalam Negeri Nomor S.277/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.
Selain itu ada juga Surat Direktur Jenderal KSDAE yang dikirim ke Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Nomor S.211/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Permohonan Pengecualian Transportasi Penyediaan Pakan Satwa di Kebun Binatang.
Sementara Direktur Jenderal KSDAE, Kementerian LHK, Wiratno mengatakan, LK umum di Indonesia seperti Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, dan Taman Safari yang telah mendapatkan izin pemerintah melalui KLHK sebanyak 81 unit. Pengelolanya mulai dari badan usaha milik pemerintah daerah maupun BUMS.
Dengan jumlah koleksi satwa lebih dari 66.845 individu baik karnivora, herbivora, burung dan ikan, penutupan LK mempengaruhi operasional dalam mencukupi kebutuhan pakan dan obat obatan. Untuk membantu mereka, KLHK telah mengalokasikan pakan dan obat obatan bagi LK yang membutuhkan.
"Kami menegaskan tidak ada LK yang mengorbankan satwa koleksinya untuk dijadikan pakan satwa lain. Pada dasarnya satwa yang ada di LK merupakan satwa milik Negara. Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemindahan ataupun pengurangan satwa untuk kebutuhan pakan satwa lain harus seizin kami dan mengikuti proses ketentuan regulasi yang berlaku," papar Wiratno.
(maf)
Lihat Juga :