Penjelasan Menteri LHK Terkait Pengelolaan Satwa di Lembaga Konservasi

Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:41 WIB
loading...
Penjelasan Menteri LHK Terkait Pengelolaan Satwa di Lembaga Konservasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menegaskan, terutama di aspek LK umum harus jelas manajemen koleksi satwa. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dampak pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 bukan saja pada manusia, tetapi juga kehidupan satwa, khususnya satwa di lembaga konservasi (LK) umum antara lain Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, dan Taman Safari.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, terutama di aspek LK umum harus jelas manajemen koleksi satwa dan manajemen bisnisnya. (Baca juga: DPR Nilai Masyarakat Belum Siap Dilepas dengan Herd Immunity)

"Tentang satwa, karena dia milik negara yang kami titipkan kepada LK, maka sudah diantisipasi sejak awal terkait masalah Covid-19, yaitu pada sisi kecukupan kesediaan pakan satwa," kata Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (16/5/2020).

"Selain itu antisipasi dan dengan identifikasi yang mendalam, kalau-kalau atau kita khawatirkan virus Covid-19 dapat menular kepada satwa liar," tambahnya.

Menteri Siti mengatakan, yang berkembang sekarang soal manajemen LK, yakni berkenaan dengan kemampuan manajemen untuk memelihara satwa, karena LK tutup dan sudah tidak menerima kunjungan bahkan sejak awal beriringan dengan penutupan Taman Nasional dan kawasan wisata alam.

"Untuk masalah pakan satwa ada subsidi pakan, sebagaimana perintah re-focussing program dan anggaran. Itu yang dikelola Dirjen KSDAE dan sudah berjalan," ucap Siti.

Satu lagi yang sedang dibantu Sekjen adalah stimulus ekonomi seperti keringanan pajak, keringanan waktu bayaran cicilan dan lain-lain. "Bagian ini menjadi otoritas lembaga yang lain seperti Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan lain-lain. Yang kami lakukan ialah mengusulkan dan sudah bersama ikut membahas bersama termasuk di rapat-rapat terbatas kabinet di mana Bapak Presiden sangat concern," jelasnya.

"Tapi tentu yang lebih penting adalah pada tingkat implementasinya, masih harus diperkuat, harus dengan spesifikasi rinci untuk masuk dalam daftar atau list benefeciaries stimulus. Ini yang sedang kami upayakan sekarang," sambung Siti.

Dia mengungkapkan Presiden, Menko dan Menkeu sudah keluarkan kebijakan stimulus untuk jenis usaha hutan alam (HPH) dan sedang diperjuangkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) serta ini sekarang menyusul lembaga konservasi umum atau dikenal masyarakat luas kebun binatang.

Dikemukakan Siti, Dirjen dan jajaran Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) merapatkan barisan untuk ini, termasuk kerja sama dan komunikasi dengan mitra. "Saya kira akan bisa terkelola," kata Siti optimistis.

Diakui Siti, penutupan seluruh LK di Indonesia bagi pengunjung sebagai dampak penerapan kebijakan PSBB di beberapa daerah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, telah memunculkan isu satwa kelaparan akibat kehabisan pakan.

"Sebagai dampak tidak adanya pemasukan di LK/kebun binatang. Faktanya, meksipun telah ditutup, pemeliharaan terhadap satwa di LK tetap dilakukan. Mulai dari pemberian pakan, pemeriksaan kesehatan hingga menjaga kebersihan lingkungannya," ungkapnya.

Terkait dengan keberlangsungan kebun binatang dan penyelamatan satwa ini, Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan pihaknya telah mengirim beberapa surat yakni:

1. Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.210/ MENLHK/PHPL/HPL.3/4/2020 tanggal 3 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Kebijakan Ekonomi Sektor Kehutanan termasuk didalamnya diusulkan stimulus keringanan perpanjangan masa pembayaran pajak serta kebijakan tertentu terkait pembatasan pergerakan dalam hal penyediaan pakan satwa.

2. Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.280/ MENLHK/SETJEN/OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Pajak bagi Lembaga Konservasi.

3 Surat Menteri LHK ke Menteri Keuangan Nomor S. 279/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.

4. Surat Menteri LHK ke Menteri Dalam Negeri Nomor S.277/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.

Selain itu ada juga Surat Direktur Jenderal KSDAE yang dikirim ke Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Nomor S.211/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Permohonan Pengecualian Transportasi Penyediaan Pakan Satwa di Kebun Binatang.

Sementara Direktur Jenderal KSDAE, Kementerian LHK, Wiratno mengatakan, LK umum di Indonesia seperti Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, dan Taman Safari yang telah mendapatkan izin pemerintah melalui KLHK sebanyak 81 unit. Pengelolanya mulai dari badan usaha milik pemerintah daerah maupun BUMS.

Dengan jumlah koleksi satwa lebih dari 66.845 individu baik karnivora, herbivora, burung dan ikan, penutupan LK mempengaruhi operasional dalam mencukupi kebutuhan pakan dan obat obatan. Untuk membantu mereka, KLHK telah mengalokasikan pakan dan obat obatan bagi LK yang membutuhkan.

"Kami menegaskan tidak ada LK yang mengorbankan satwa koleksinya untuk dijadikan pakan satwa lain. Pada dasarnya satwa yang ada di LK merupakan satwa milik Negara. Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemindahan ataupun pengurangan satwa untuk kebutuhan pakan satwa lain harus seizin kami dan mengikuti proses ketentuan regulasi yang berlaku," papar Wiratno.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)