Pilkada Digelar 2024, Andi Arief Khawatir Plt Kepala Daerah Dipolitisasi
Minggu, 31 Januari 2021 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
"Pilkada dipertahankan 2024. Ada 272 Plt yang seharusnya terisi dengan Pilkada 2022 dan 2023. Paling dikhawatirkan adalah 272 kepala daerah tersebut jadi ajang politisasi ASN. Partai dapat jatah kepala daerah Plt. Mudah-mudahan ini tidak terjadi," kata Andi Arief melalui akun Twitternya, @Andiarief_, Minggu (31/1/2021).Baca juga: Mesra, PDIP-Gerindra Diprediksi Bikin Paket Koalisi di Pilkada dan Pilpres 2024
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penyelenggaraan pilkada serentak tetap harus dilaksanakan pada tahun 2024.
Dengan begitu, UU Nomor 10 Tahun 2016 dinilai tidak perlu dilakukan perubahan atau revisi kembali. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar seusai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Dia mengakui pertemuan yang dilakukan secara tertutup membahas soal wacana revisi UU Pemilu dan Revisi UU Pilkada. "Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut, bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8), pilkada serentak kita laksanakan tahun 2024," kata Bachtiar. Baca juga: Dukung PDIP, Partai Gelora: Pilkada 2022 dan 2023 Bisa Tingkatkan Covid-19
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penyelenggaraan pilkada serentak tetap harus dilaksanakan pada tahun 2024.
Dengan begitu, UU Nomor 10 Tahun 2016 dinilai tidak perlu dilakukan perubahan atau revisi kembali. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar seusai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Dia mengakui pertemuan yang dilakukan secara tertutup membahas soal wacana revisi UU Pemilu dan Revisi UU Pilkada. "Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut, bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8), pilkada serentak kita laksanakan tahun 2024," kata Bachtiar. Baca juga: Dukung PDIP, Partai Gelora: Pilkada 2022 dan 2023 Bisa Tingkatkan Covid-19
(dam)
Lihat Juga :