Akses Mudah terhadap JKP

Senin, 01 Februari 2021 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Eligibilitas kepesertaan dengan mensyaratkan minimal masa kepesertaan 24 bulan, masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut 6 bulan, relatif akan sulit dipenuhi, mengingat banyak pemberi kerja yang tidak disiplin dan tidak patuh mendaftarkan langsung pekerjanya dan membayar iuran. Konsep ini mengikuti kualifikasi unemployment protection di Malaysia, dengan menambah kriteria membayar iuran 6 bulan berturut-turut. Korea Selatan mensyaratkan minimal mengiur 6 bulan selama 18 bulan masa kepesertaan, sementara di Jepang tidak mensyaratkan masa iur dan kepesertaan.

Kesadaran pemberi kerja di Korea Selatan dan Malaysia mendaftar dan membayar iuran cukup tinggi, demikian juga penegakan hukumnya. Sebaiknya pemerintah menerapkan kualifikasi model Jepang, atau setidaknya hanya mensyaratkan minimal mengiur 3 bulan, sehingga pekerja lebih mudah mengakses JKP.

Tentang manfaat, manfaat uang tunai diberikan oleh BPJamsostek paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau rata-rata upah nasional, sementara pelatihan dan informasi pasar kerja diselenggarakan Kemenaker. Mengingat kondisi ekonomi tiap wilayah (provinsi/kabupaten/kota) berbeda, untuk memastikan pekerja dapat mempertahankan derajat kehidupan layak pasca-PHK (amanat Pasal 46B ayat (2) UU Cipta Kerja) sebaiknya upah mengacu pada minimal UMP/K yang berlaku di daerah tersebut atau upah yang dilaporkan.

Terkait iuran, dalam rancangannya pemerintah menerapkan batas atas upah yaitu sesuai plafon (ceiling) JP atau menggunakan rata-rata upah nasional. Adapun sumber pembiayaan JKP berasal dari rekomposisi iuran JKK, modal awal dan iuran pemerintah. Untuk memudahkan pembayaran iuran sebaiknya disesuaikan dengan iuran jamsos lain yang menggunakan acuan minimal UMP/UMK yang berlaku, apalagi ada rekomposisi iuran JKK.

Kehadiran JKP adalah baik dan akan mendukung kesejahteraan pekerja bila didukung kemudahan dalam mengaksesnya dan tidak diskriminatif. Semoga RPP JKP dibuat dengan semangat mengedepankan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)