Akses Mudah terhadap JKP

Senin, 01 Februari 2021 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Eligibilitas kepesertaan dengan mensyaratkan minimal masa kepesertaan 24 bulan, masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut 6 bulan, relatif akan sulit dipenuhi, mengingat banyak pemberi kerja yang tidak disiplin dan tidak patuh mendaftarkan langsung pekerjanya dan membayar iuran. Konsep ini mengikuti kualifikasi unemployment protection di Malaysia, dengan menambah kriteria membayar iuran 6 bulan berturut-turut. Korea Selatan mensyaratkan minimal mengiur 6 bulan selama 18 bulan masa kepesertaan, sementara di Jepang tidak mensyaratkan masa iur dan kepesertaan.

Kesadaran pemberi kerja di Korea Selatan dan Malaysia mendaftar dan membayar iuran cukup tinggi, demikian juga penegakan hukumnya. Sebaiknya pemerintah menerapkan kualifikasi model Jepang, atau setidaknya hanya mensyaratkan minimal mengiur 3 bulan, sehingga pekerja lebih mudah mengakses JKP.

Tentang manfaat, manfaat uang tunai diberikan oleh BPJamsostek paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau rata-rata upah nasional, sementara pelatihan dan informasi pasar kerja diselenggarakan Kemenaker. Mengingat kondisi ekonomi tiap wilayah (provinsi/kabupaten/kota) berbeda, untuk memastikan pekerja dapat mempertahankan derajat kehidupan layak pasca-PHK (amanat Pasal 46B ayat (2) UU Cipta Kerja) sebaiknya upah mengacu pada minimal UMP/K yang berlaku di daerah tersebut atau upah yang dilaporkan.

Terkait iuran, dalam rancangannya pemerintah menerapkan batas atas upah yaitu sesuai plafon (ceiling) JP atau menggunakan rata-rata upah nasional. Adapun sumber pembiayaan JKP berasal dari rekomposisi iuran JKK, modal awal dan iuran pemerintah. Untuk memudahkan pembayaran iuran sebaiknya disesuaikan dengan iuran jamsos lain yang menggunakan acuan minimal UMP/UMK yang berlaku, apalagi ada rekomposisi iuran JKK.

Kehadiran JKP adalah baik dan akan mendukung kesejahteraan pekerja bila didukung kemudahan dalam mengaksesnya dan tidak diskriminatif. Semoga RPP JKP dibuat dengan semangat mengedepankan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Golkar Desak Pemenuhan...
Golkar Desak Pemenuhan Jaminan Sosial Pekerja di Bencana Sumatera
Kemendagri Siap Dampingi...
Kemendagri Siap Dampingi Daerah Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal
Abdul Halim Iskandar...
Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah Mundur dari Kabinet, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian
Media Workshop BPJS...
Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Komunikasi Jaminan Sosial
Komunikasi Jaminan Sosial
Radjak Hospital Salemba...
Radjak Hospital Salemba Bantu 1.000 Pekerja Rentan untuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
ASABRI Salurkan Rp360...
ASABRI Salurkan Rp360 Miliar Manfaat Jaminan Sosial bagi Anggota TNI AL
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Rekomendasi
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Premier Padel Italia...
Premier Padel Italia 2026 Masuk Babak Penentuan, Nonton Perempat Final hingga Final di VISION+
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Militer Dahsyat terhadap Houthi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved