Cipayung Plus Sumut Tolak Pilkada dan Pemilu Serentak 2024

Sabtu, 30 Januari 2021 - 18:26 WIB
loading...
Cipayung Plus Sumut Tolak Pilkada dan Pemilu Serentak 2024
Kelompok Cipayung Plus Sumatera Utara menolak penghapusan Pilkada 2022 dan 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik revisi Undang-Undang (UU) Pemilu mendapat sorotan dari elemen mahasiswa Cipayung Plus Sumatera Utara yakni PKC, PMII, DPD GMNI, PW KAMMI dan PW HIMMAH Sumatera Utara. Cipayung Plus menolak penghapusan Pilkada 2022 dan 2023.

Ketua PKC PMII Sumut Azlansyah Hasibuan meminta pemerintah tidak egois menggelar Pilkada serentak sekaligus Pemilu di tahun yang sama, 2024. "Kami menilai bahwa Pilkada dan Pemilu serentak di 2024 adalah syarat kepentingan politis untuk Pilpres 2024 nanti. Untuk itu kita minta pemerintah mengevaluasi UU Pilkada dan Pemilu serentak 2024," kata Azlan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).

Hal senada juga disampaikan ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Akhir Rangkuti. "Berapa triliun lagi habis uang negara untuk biaya Pilkada dan Pemilu apabila diserentakkan di 2024 secara keseluruhan, bisa bangkrut negara Kita ini. Sudahlah, normal saja pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan karena saat ini negara Kita masih perang menghadapi penyebaran Covid-19 yang mengahabisan anggaran yang fantastis," katanya.



Hal tersebut diamini ketua DPD GMNI Sumut, Paulus Gulo. Menurutnya, pilkada dan pemilu serentak 2024 tidak efektif dilaksanakan demi keselamatan rakyat. "Gak efektif. Ya, karena di situlah pemilihan bupati/wali kotanya, gubernurnya, DPRD-nya, DPR/DPD-nya dan presidennya sekaligus. Kami meyakini KPU tidak akan sanggup melaksanakannya. Sementara pemilu serentak 2019 lalu saja banyak petugas yang meninggal menjadi korban. Ini melibatkan nyawa manusia. Dalam hal ini kami garda terdepan menolak pilkada dan pemilu diserentakkan tahun 2024," katanya.

Pendapat yang sama juga disampaikan Ketua PW HIMMAH Sumut, Abdul Razak Nasution. Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat jangan keliru melaksanakan Pilkada dan Pemilu serentak di 2024, kesalahan sangat fatal yang dilakukan oleh negara apabila ini terjadi.

"Kami mendorong DPR RI merevisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengagendakan Pilkada serentak tahun 2024. Intinya pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan. karena Negara Kita adalah negara yang besar dengan jumlah penduduk 271 juta jiwa tidak akan efektif dan banyak tidak baiknya apabila Pilkada dan Pemilu diserentakkan di 2024," kata Razak saat dimintai keterangannya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)