Polemik BPJS Kesehatan karena Pemerintah Tak Berani Naikkan Iuran Sebelum Pemilu 2019
Sabtu, 16 Mei 2020 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
Timboel menerangkan, seharusnya pemerintah menaikkan iuran JKN pada 2018. Namun, tidak dilakukan. Kenaikan baru dilakukan pada awal Januari 2020 dengan payung hukum Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. "Alasannya hanya satu, yaitu takut gaduh karena 2018 adalah tahun yang dekat dengan Pemilu 2019. Waktu itu sudah masa kampanye," ungkapnya.
Dia menduga, penundaan kenaikan itu karena alasan elektoral. Pemerintah tidak mungkin menyatakan hal itu ke publik. Akibat tidak dinaikkannya iuran pada 2018, pemerintah menggelontorkan tambahan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp10,2 triliun. (Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Kezaliman yang Nyata ).
Meski sudah disuntik, BPJS Kesehatan masih punya tanggungan membayar klaim ke rumah sakit (RS) Rp9,1 triliun. Utang terbawa ke tahun berikutnya dan total defisitnya sempat diestimasi mencapai Rp32,8 triliun.
Menurut Timboel, pemerintah mempunyai alasan untuk melanggar regulasi dengan tidak menaikkan iuran pada 2018. Masalahnya, saat ini situasi masyarakat sedang sangat sulit karena pandemi Covid-19, pemerintah malah memaksakan kenaikan iuran peserta mandiri Kelas I dan II pada 1 Juli 2020. "Saya kira pemerintah harus fair lah dalam melihat situasi," pungkasnya. (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 ).
Dia menduga, penundaan kenaikan itu karena alasan elektoral. Pemerintah tidak mungkin menyatakan hal itu ke publik. Akibat tidak dinaikkannya iuran pada 2018, pemerintah menggelontorkan tambahan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp10,2 triliun. (Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Kezaliman yang Nyata ).
Meski sudah disuntik, BPJS Kesehatan masih punya tanggungan membayar klaim ke rumah sakit (RS) Rp9,1 triliun. Utang terbawa ke tahun berikutnya dan total defisitnya sempat diestimasi mencapai Rp32,8 triliun.
Menurut Timboel, pemerintah mempunyai alasan untuk melanggar regulasi dengan tidak menaikkan iuran pada 2018. Masalahnya, saat ini situasi masyarakat sedang sangat sulit karena pandemi Covid-19, pemerintah malah memaksakan kenaikan iuran peserta mandiri Kelas I dan II pada 1 Juli 2020. "Saya kira pemerintah harus fair lah dalam melihat situasi," pungkasnya. (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 ).
(zik)
Lihat Juga :