Kasus Dugaan Rasisme, KAHMI Dukung Langkah KNPI Laporkan Abu Janda

Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:38 WIB
loading...
Kasus Dugaan Rasisme, KAHMI Dukung Langkah KNPI Laporkan Abu Janda
Langkah DPP KNPI yang proaktif menyampaikan laporan polisi berkaitan dengan cuitan berbau SARA dinilai sebagai langkah edukatif dan antisipatif. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretariat Jenderal Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Manimbang Kaharyadi mendukung upaya hukum yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Abu Janda dilaporkan KNPI berkaitan kasus dugaan ujaran rasisme berbau SARA terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.

"Upaya tersbut merupakan langkah tepat dan mendidik agar kondusivitas di tengah masyarakat tetap terjaga," kata Manimbang Kaharyadi seusai dialog kebangsaan organisasi alumni kelompok Cipayung, di KAHMI Center, Rabu 27 Januari 2021 dalam keterangannya.

Menurut dia, saat ini masyarakat sedang berjuang menghadapi berbagai personal hidup sebagai akibat dari pademi covid 19, sangat sensitif dan penuh keprihatinan.

Seharusnya, sambung dia, seluruh komponen masyarakat mengarahkan energi dan konsentrasi diarahkan untuk bersama-sama menanggulangi berbagai dampak dari Covid-19, menguatkan rasa persatuan dan ke bersamaan, bukan menciptakan keretakan dan perpecahan dalam masyarakat.

"Isu SARA sangat sensitif, dan berpotensi memecah belah persatuan dan bangsa, jika terus dijadikan agenda politik," tuturnya.



Dia menegaskan, langkah DPP KNPI yang proaktif menyampaikan laporan polisi berkaitan dengan cuitan Permadi Arya yang berbau SARA adalah langkah edukatif dan antisipatif.

"Sehingga masyarakat tidak mengambil langkah sendiri-sendiri. Upaya hukum yang ditempuh DPP KNPI merupakan merupakan peran kontributif nyata dalam menjaga ketenangan dan kondusivitas masyarakat," tuturnya.

Manimbang khawatir jika virus ujaran kebencian SARA dibiarkan maka akan timbul suasana kontraproduktif dan berpotensi merusak rasa persatuan sesama anak bangsa. "Langkah hukum sangat tepat untuk menghentikan penyebaran virus kebencian agar kita move on ke arah lebih produktif," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3692 seconds (0.1#10.140)