CPI Merosot, KPK: Ini Gambaran Korupsi di Indonesia

Kamis, 28 Januari 2021 - 22:01 WIB
loading...
CPI Merosot, KPK: Ini...
Corruption Perception Index (CPI) 2020 yang baru saja dirilis Transparency International Indonesia memberikan skor 37. Turun 3 poin dari tahun 2019. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Corruption Perception Index (CPI) 2020 yang baru saja dirilis Transparency International Indonesia memberikan skor 37. Turun 3 poin dari tahun 2019. Penurunan ini sekaligus menempatkan Indonesia pada peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei.

(Baca juga: IPK Indonesia 2020 Turun, Orientasi Pemberantasan Korupsi Tidak Jelas)

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menilai Indonesia, masih dipersepsikan sebagai negara yang korup. Indonesia juga dapat dipersepsikan relatif tak serius dan tidak konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi

"CPI ini merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi. Karenanya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata," ujar Plt Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

(Baca juga: Pakar Hukum Anggap Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 Jeblok)

"Demikian juga dengan sistem reformasi birokrasi jangan berhenti sebatas slogan atau tataran administratif belaka. Tanpa aksi kolaboratif antara negara dan masyarakat, serta seluruh elemen bangsa, maka korupsi di Indonesia sulit diatasi," tambahnya.

Baca Juga: Raih Skor 37, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 Turun

Ipi mengungkapkan dari hasil studi dan penelitian KPK di sektor politik, episentrum korupsi di Indonesia adalah masih lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik. Sistem politik saat ini menjadi iklim yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya politik yang koruptif.

"KPK telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem politik, termasuk di dalamnya pembenahan partai politik," kata Ipi.

Demikian juga, lanjut Ipi, dalam upaya pencegahan korupsi di masa pandemi, sejalan dengan rekomendasi TI, KPK telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas. Salah satunya, KPK mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

"KPK merekomendasikan pemerintah untuk memastikan adanya kecukupan dan kompetensi sumber daya serta independensi APIP dalam menjalankan tugasnya," ungkapnya.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK juga telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi.

KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat.

"Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen ASN, efektivitas tata laksana, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)