IPK Indonesia 2020 Turun, Orientasi Pemberantasan Korupsi Tidak Jelas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) 2020 dapat dimaknai dengan beberapa hal. Salah satunya ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui, Transparency International Indonesia (TII) merilis CPI 2020, di mana skor Indonesia mengalami penurunan menjadi 37. Padahal di 2019 CPI Indonesia mendapat skor 40.
"Ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui, terlepas dari perubahan regulasi kelembagaan KPK, sepanjang tahun 2020, pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki dan mengesampingkan nilai-nilai demokrasi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Contohnya, kata Kurnia, Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut ICW, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodasi kepentingan elit dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik.
"Padahal pada saat yang sama, legislasi yang dapat menjadi suplemen bagi penguatan pemberantasan korupsi, mulai dari revisi UU Tindak Pidana Korupsi, Rancangan UU Perampasan Aset, dan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Tunai dapat dijadikan prioritas agenda. Namun, berbagai regulasi penting itu justru menggantung tanpa pembahasan," kata Kurnia.
Baca juga: KPK Tidak Tutup Kemungkinan Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang
Turunnya ICP juga diakibatkan adanya kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi. Hal tersebut merujuk pada data KPK, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis di sepanjang 2020 lalu.
"Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan. Akan tetapi, penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul," katanya.
Melorotnya ICP juga dikarenakan menurunnya performa KPK dalam pemberantasan korupsi. Sejak Komisioner baru dilantik, praktis lembaga antirasuah itu banyak melahirkan kontroversi ketimbang memperlihatkan prestasi.
"Mundurnya kinerja KPK tentu tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik Pemerintah dan DPR dalam menentukan komisioner KPK saat ini. Padahal KPK selama ini merupakan salah satu pilar penting pemberantasan korupsi yang menunjang kenaikan skor CPI Indonesia," kata Kurnia.
Untuk diketahui, Transparency International Indonesia (TII) merilis CPI 2020, di mana skor Indonesia mengalami penurunan menjadi 37. Padahal di 2019 CPI Indonesia mendapat skor 40.
"Ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui, terlepas dari perubahan regulasi kelembagaan KPK, sepanjang tahun 2020, pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki dan mengesampingkan nilai-nilai demokrasi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Contohnya, kata Kurnia, Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut ICW, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodasi kepentingan elit dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik.
"Padahal pada saat yang sama, legislasi yang dapat menjadi suplemen bagi penguatan pemberantasan korupsi, mulai dari revisi UU Tindak Pidana Korupsi, Rancangan UU Perampasan Aset, dan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Tunai dapat dijadikan prioritas agenda. Namun, berbagai regulasi penting itu justru menggantung tanpa pembahasan," kata Kurnia.
Baca juga: KPK Tidak Tutup Kemungkinan Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang
Turunnya ICP juga diakibatkan adanya kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi. Hal tersebut merujuk pada data KPK, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis di sepanjang 2020 lalu.
"Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan. Akan tetapi, penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul," katanya.
Melorotnya ICP juga dikarenakan menurunnya performa KPK dalam pemberantasan korupsi. Sejak Komisioner baru dilantik, praktis lembaga antirasuah itu banyak melahirkan kontroversi ketimbang memperlihatkan prestasi.
"Mundurnya kinerja KPK tentu tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik Pemerintah dan DPR dalam menentukan komisioner KPK saat ini. Padahal KPK selama ini merupakan salah satu pilar penting pemberantasan korupsi yang menunjang kenaikan skor CPI Indonesia," kata Kurnia.
(abd)