IPK Indonesia 2020 Turun, Orientasi Pemberantasan Korupsi Tidak Jelas
Kamis, 28 Januari 2021 - 22:04 WIB
loading...
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai orientasi pemerintah dalam pemberantasan korupsi tidak jelas sehingga menyebabkan Skor IPK Indonesia 2020 turun. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) 2020 dapat dimaknai dengan beberapa hal. Salah satunya ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui, Transparency International Indonesia (TII) merilis CPI 2020, di mana skor Indonesia mengalami penurunan menjadi 37. Padahal di 2019 CPI Indonesia mendapat skor 40.
"Ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui, terlepas dari perubahan regulasi kelembagaan KPK, sepanjang tahun 2020, pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki dan mengesampingkan nilai-nilai demokrasi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Turun Peringkat, CPI Indonesia di Bawah Timor Leste
Contohnya, kata Kurnia, Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut ICW, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodasi kepentingan elit dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik.
Untuk diketahui, Transparency International Indonesia (TII) merilis CPI 2020, di mana skor Indonesia mengalami penurunan menjadi 37. Padahal di 2019 CPI Indonesia mendapat skor 40.
"Ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui, terlepas dari perubahan regulasi kelembagaan KPK, sepanjang tahun 2020, pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki dan mengesampingkan nilai-nilai demokrasi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Turun Peringkat, CPI Indonesia di Bawah Timor Leste
Contohnya, kata Kurnia, Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut ICW, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodasi kepentingan elit dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik.
Lihat Juga :