Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Medan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Penggeledahan ini menjadi bagian penyidikan untuk tersangka Petrus Edy Susanto.
(Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding)
"Hari Selasa (26/01/2021) Tim Penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait dengan penyidikan dugaan TPK proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
(Baca juga: Tahanan KPK Positif Covid-19 di Wisma Atlet Dapat Penjagaan Khusus)
Ali mengungkapkan, lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan. Di antaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara tersebut.
"Yang terletak di daerah Medan Petisah, Kota Medan," kata Ali. (Baca juga: MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Usut Tuntas Kasus Bansos Covid-19)
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen terkait. Nantinya tim penyidik akan melakukan verifikasi dilanjutkan dengan penyitaan.
"Tim penyidik akan menganalisa dan verifikasi atas dokumen dimaksud dan kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ungkap Ali.
Sebelumnya, pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Mereka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.
10 orang itu, yakni M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
(Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding)
"Hari Selasa (26/01/2021) Tim Penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait dengan penyidikan dugaan TPK proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
(Baca juga: Tahanan KPK Positif Covid-19 di Wisma Atlet Dapat Penjagaan Khusus)
Ali mengungkapkan, lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan. Di antaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara tersebut.
"Yang terletak di daerah Medan Petisah, Kota Medan," kata Ali. (Baca juga: MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Usut Tuntas Kasus Bansos Covid-19)
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen terkait. Nantinya tim penyidik akan melakukan verifikasi dilanjutkan dengan penyitaan.
"Tim penyidik akan menganalisa dan verifikasi atas dokumen dimaksud dan kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ungkap Ali.
Sebelumnya, pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Mereka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.
10 orang itu, yakni M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.