Dilantik Jokowi di Istana, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:16 WIB
loading...
Dilantik Jokowi di Istana, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan pangkat bintang empat kepada Listyo Sigit Prabowo usai resmi melantiknya menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Foto/iNews TV
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyematkan pangkat bintang empat kepada Listyo Sigit Prabowo usai resmi melantiknya menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ini berdasarkan Keppres Nomor 7 Polri Tahun 2021 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi Polri. Listyo nampak tenang saat mengikuti prosesi pelantikan tersebut.

Presiden juga mengambil sumpah jabatan kepada Listyo dan diikuti olehnya. Pelantikan ini didasarkan oleh Keppres Nomor 5 Polri Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Jokowi ke DPR. Anggota dewan kemudian melakukan fit and proper test. Seluruh fraksi menyetujui dan mengesahkan usulan Presiden Jokowi ini.

Saat menjalani fit and proper test di DPR, Listyo memaparkan visinya untuk mewujudkan Polri yang Presisi (prediktif, responbilitas, transpanransi dan keadilan).

Listyo Sigit Prabowo adalah perwira tinggi Polri yang lahir pada 5 Mei 1969 atau berusia 51 tahun. Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara pernah didudukinya, seperti Kabareskrim, Kadiv Propram, Kapolda Banten, Ajudan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolresta Solo. Perwira yang malang melintang di dunia reserse ini juga merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Baca juga: Jabat Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Diharapkan Bawa Perubahan

Sejumlah kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain penangkapan buronan Maria Lumowa yang merupakan tersangka kasus pembobolan Bank BNI hingga Rp1,7 triliun. Ia juga meringkus buronan Djoko Tjandra, beserta kasus-kasus lainnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2227 seconds (0.1#10.140)