TPDI Minta Media Tidak Mencampuradukkan Opini dan Fakta
Selasa, 26 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan kata lain penulisan pada cover majalah tersebut sama sekali tidak didasarkan pada fakta-fakta yang valid atau yang tervalidasi, tapi telah menjadikan Herman Hery sebagai "target operasi", mendahului KPK selaku pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dengan sistem yang ketat terkait dugaan keterkaitan Herman Hery dengan paket Sembako Covid-19," katanya.
"Di dalam Peraturan Kode Etik Jurnalistik, dikatakan bahwa Wartawan Indonesia, menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri (Wartawan)," ujarnya.
Baca juga: KPK Merespons Isu Keterlibatan Kader PDIP pada Korupsi Bansos Covid-19
Padahal, menurutnya, KPK baru menyatakan bahwa pihak-pihak yang ada keterkaitan dan didukung bukti-bukti akan dilakukan penyelidikan secara terpisah dengan perkara Juliari P Batubara dkk. Artinya terlalu prematur majalah tersebut mengekspose laporannya.
"Namun majalah tersebut justru sudah terlanjur mencampur aduk opini wartawan dengan fakta lapangan yang tidak objektif dan tidak valid, itu yang dilarang oleh UU Pers dan Kode Etik Pers, tetapi dilanggar dengan segala akibat hukumnya, termasuk Konsekuensi kemungkinan akan ada tuntutan balik dari pihak lain yang merasa dirugikan," katanya.
"Di dalam Peraturan Kode Etik Jurnalistik, dikatakan bahwa Wartawan Indonesia, menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri (Wartawan)," ujarnya.
Baca juga: KPK Merespons Isu Keterlibatan Kader PDIP pada Korupsi Bansos Covid-19
Padahal, menurutnya, KPK baru menyatakan bahwa pihak-pihak yang ada keterkaitan dan didukung bukti-bukti akan dilakukan penyelidikan secara terpisah dengan perkara Juliari P Batubara dkk. Artinya terlalu prematur majalah tersebut mengekspose laporannya.
"Namun majalah tersebut justru sudah terlanjur mencampur aduk opini wartawan dengan fakta lapangan yang tidak objektif dan tidak valid, itu yang dilarang oleh UU Pers dan Kode Etik Pers, tetapi dilanggar dengan segala akibat hukumnya, termasuk Konsekuensi kemungkinan akan ada tuntutan balik dari pihak lain yang merasa dirugikan," katanya.
Lihat Juga :