TPDI Minta Media Tidak Mencampuradukkan Opini dan Fakta
Selasa, 26 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
Praktisi hukum dan koordinator TPDI, Petrus Selestinus meminta kepada media massa tidak mencampuradukkan antara opini dan fakta dalam sebuah pemberitaan. FOTO/FACEBOOK/RELAWAN PETRUS SELENTINUS
A
A
A
JAKARTA - Praktisi hukum dan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta kepada media massa tidak mencampuradukkan antara opini dan fakta dalam sebuah pemberitaan.
Hal itu merespons judul berita pada cover depan sebuah majalah ternama yang terpampang wajah Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery bertuliskan BANCAKAN BANSOS BANTENG.
"Nampak sangat jelas judul dan gambar wajah Herman Hery dibuat berdasarkan imajinasi yang diolah dari persepsi dan opini Wartawan sebuah majalah ternama tersebut, sehingga memberi ruang kepada publik untuk bebas tafsir, tanpa memberi pesan positif untuk publik," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Usut Tuntas Kasus Bansos Covid-19
Penulisan judul pada cover depan majalah tersebut dapat dipastikan tidak bersumber dari sumber resmi KPK, tersangka atau Saksi, dengan demikian penulisan judul hanya berdasarkan pada imajinasi dan opini, tanpa didukung fakta dan kebenaran dari fakta-fakta yang subjektif yang memerlukan klarifikasi dan validasi, tetapi diabaikan.
Hal itu merespons judul berita pada cover depan sebuah majalah ternama yang terpampang wajah Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery bertuliskan BANCAKAN BANSOS BANTENG.
"Nampak sangat jelas judul dan gambar wajah Herman Hery dibuat berdasarkan imajinasi yang diolah dari persepsi dan opini Wartawan sebuah majalah ternama tersebut, sehingga memberi ruang kepada publik untuk bebas tafsir, tanpa memberi pesan positif untuk publik," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Usut Tuntas Kasus Bansos Covid-19
Penulisan judul pada cover depan majalah tersebut dapat dipastikan tidak bersumber dari sumber resmi KPK, tersangka atau Saksi, dengan demikian penulisan judul hanya berdasarkan pada imajinasi dan opini, tanpa didukung fakta dan kebenaran dari fakta-fakta yang subjektif yang memerlukan klarifikasi dan validasi, tetapi diabaikan.
Lihat Juga :