Dugaan Korupsi PT DI, KPK Panggil Mantan Sekretaris Kemensetneg

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:48 WIB
loading...
Dugaan Korupsi PT DI, KPK Panggil Mantan Sekretaris Kemensetneg
KPK memanggil mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah, terkait kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah, terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.

(Baca juga: N219, Simbol Optimisme Kemandirian Dirgantara Indonesia)

Taufik akan diperiksa sebagai saksi Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017), Budiman Saleh.

(Baca juga: Dalami Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Pensiunan TNI)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Selain Taufik, penyidik juga memanggil Piping Supriatna selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg dan Indra Iskandar selaku mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg. Keduanya juga akan diperiksa untuk Budiman Saleh.

(Baca juga: Telisik Korupsi PT DI, KPK Panggil 2 Komisaris PT Dirgantara Indonesia)

Diketahui, KPK telah menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.

Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.

Atas perbuatannya, Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)