Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR
Selasa, 26 Januari 2021 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, penyidik juga memanggil Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya dan Direktur Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari Batubara.
Baca juga : Ladeni Tantangan Turki, Yunani Borong 18 Jet Tempur Prancis
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: KPK Merespons Isu Keterlibatan Kader PDIP pada Korupsi Bansos Covid-19
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Baca juga : Ladeni Tantangan Turki, Yunani Borong 18 Jet Tempur Prancis
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: KPK Merespons Isu Keterlibatan Kader PDIP pada Korupsi Bansos Covid-19
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Lihat Juga :