Kasus 6 Laskar FPI Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Jelaskan Mekanisme Pengaduannya

Selasa, 26 Januari 2021 - 08:02 WIB
loading...
Kasus 6 Laskar FPI Mau...
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan segala bentuk masukan, dukungan, kritik, bahkan caci-maki merupakan bagian dari konsekuensi yang harus diterima dengan lapang hati. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) atas meninggalnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek Kilometer (KM) 50-51 menuai pro dan kontra. Salah satu yang melontarkan kritikan adalah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan ( TP3 ) yang dimotori Amien Rais.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan segala bentuk masukan, dukungan, kritik, bahkan caci-maki merupakan bagian dari konsekuensi yang harus diterima dengan lapang hati. Dia menyatakan hal itu sudah biasa dialami, terutama dalam menangani kasus-kasus atau membicarakan isu-isu krusial di tengah masyarakat. Baca juga: Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Respons Komnas HAM

Beberapa waktu lalu, TP3 mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM. TP3 berencana membawa kasus ini Mahkamah Internasional.

Untuk itu, Komnas HAM memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai esensi dan prosedur pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. “Hal ini penting agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui dengan jelas, terutama bagi keluarga keenam anggota Laskar FPI yang tentu saja mengharapkan kejelasan dan keadilan atas kasus ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2021).

Hal-hal yang perlu diketahui, pertama, dalam Pasal 1 Statuta Roma disebutkan dibentuknya Mahkamah Internasional setidaknya mengandung dua unsur penting dalam pelaksanaan yurisdiksi terhadap kasus-kasus kejahatan paling serius (the most serious crimes). Dalam HAM, menurutnya, kejahatan paling serius itu, antara lain, genosida, kemanusian (crimes against humanity), perang, dan agresi.

Kedua, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari untuk melengkapi sistem hukum domestic negara-negara anggota Statuta Roma. “Mahkamah Internasional bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara. Dengan begitu, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi ‘unable’ dan ‘unwilling,” papar Ahmad Taufan Damanik.

Dia menjelaskan unable (tidak mampu) adalah suatu keadaan dimana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, baik menyeluruh ataupun sebagian. Akibat kegagalan itu, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh, bukti, dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum.

Sementara itu, unwilling merupakan kondisi dimana negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan. Jadi sesuai dengan prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat mesti melalui proses pengadilan nasional terlebih dahulu. Baca juga: Kasus Tembak Mati Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM: Tak Akan Berhasil

“Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan/bekerja. Sebab, Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Diburu ICC, Sekutu Duterte...
Diburu ICC, Sekutu Duterte Diperingatkan Tak Kabur dari Filipina
Mahasiswa Antusias Berlatih...
Mahasiswa Antusias Berlatih Jadi Reporter di Booth iReporter ICC Unsoed
Rekomendasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
6 Sifat Ibu yang Menurun...
6 Sifat Ibu yang Menurun ke Anak, Salah Satunya adalah Kecerdasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved