Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu
Senin, 25 Januari 2021 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
"Surat keterangan telah menjadi Anggota, Kader atau Pengurus Partai Politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik," tulisnya.
Selain itu, Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disyaratkan bukan anggota eks HTI.
Baca juga: Golkar, Gerindra dan PAN Minta Draf RUU Pemilu Dikembalikan
Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 hufur jj. "Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," tulis dalam draf tersebut.
Selain itu, Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disyaratkan bukan anggota eks HTI.
Baca juga: Golkar, Gerindra dan PAN Minta Draf RUU Pemilu Dikembalikan
Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 hufur jj. "Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," tulis dalam draf tersebut.
(abd)
Lihat Juga :