Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Respons Komnas HAM
Senin, 25 Januari 2021 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
Taufan menjelaskan, mekanisme pelaporan juga disebutkan di dalam pasal 97 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 yang menjelaskan, salah satu pihak yang perlu mendapatkan laporan dari Komnas HAM atas perkara-perkara yang ditanganinya adalah kepada Presiden. Dia pun mempertanyakan sangkaan pihak-pihak lain yang malah dianggap sebagai pelanggaran etik. Taufan membeberkan, unsur lain agar dapat disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat, yakni adanya pola serangan yang berulang, sehingga dampak korbannya juga meluas. Unsur tersebut juga tidak ditemukan dalam investigasi Komnas HAM.
"Kesimpulan Komnas HAM berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana pembunuhan yang bertentangan dengan hukum, yang disebut kejahatan serius, dapat kami pertanggung jawabkan baik dari dukungan data dan bukti maupun konsepsi hukum hak asasi, baik yang berlaku secara nasional maupun," ujarnya.
Dia menjelaskan, kesimpulan apakah kasus tersebut adalah pelanggaran HAM yang berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan kepada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu. Akan tetapi harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia yang berlaku di tingkat nasional mau pun standar internasional. "Dengan tidak terpenuhinya berbagai syarat-syarat substansial yang kami jelaskan di atas, maka penting bagi Komnas HAM untuk meluruskan hal ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya serta tidak membangun asumsi yang tak berdasar," ucapnya.
Komnas HAM, kata Taufan mengimbau kepada masyarakat, TP3, para ahli hukum dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memastikan proses peradilan pidana sebagaimana rekomendasi Komnas HAM dan sudah disetujui Presiden maupun calon Kapolri terpilih untuk benar-benar dilaksanakan dengan transparan dan jujur.
"Kesimpulan Komnas HAM berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana pembunuhan yang bertentangan dengan hukum, yang disebut kejahatan serius, dapat kami pertanggung jawabkan baik dari dukungan data dan bukti maupun konsepsi hukum hak asasi, baik yang berlaku secara nasional maupun," ujarnya.
Dia menjelaskan, kesimpulan apakah kasus tersebut adalah pelanggaran HAM yang berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan kepada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu. Akan tetapi harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia yang berlaku di tingkat nasional mau pun standar internasional. "Dengan tidak terpenuhinya berbagai syarat-syarat substansial yang kami jelaskan di atas, maka penting bagi Komnas HAM untuk meluruskan hal ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya serta tidak membangun asumsi yang tak berdasar," ucapnya.
Komnas HAM, kata Taufan mengimbau kepada masyarakat, TP3, para ahli hukum dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memastikan proses peradilan pidana sebagaimana rekomendasi Komnas HAM dan sudah disetujui Presiden maupun calon Kapolri terpilih untuk benar-benar dilaksanakan dengan transparan dan jujur.
(cip)
Lihat Juga :