Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Respons Komnas HAM

Senin, 25 Januari 2021 - 21:55 WIB
loading...
A A A
Taufan menjelaskan, mekanisme pelaporan juga disebutkan di dalam pasal 97 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 yang menjelaskan, salah satu pihak yang perlu mendapatkan laporan dari Komnas HAM atas perkara-perkara yang ditanganinya adalah kepada Presiden. Dia pun mempertanyakan sangkaan pihak-pihak lain yang malah dianggap sebagai pelanggaran etik. Taufan membeberkan, unsur lain agar dapat disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat, yakni adanya pola serangan yang berulang, sehingga dampak korbannya juga meluas. Unsur tersebut juga tidak ditemukan dalam investigasi Komnas HAM.

"Kesimpulan Komnas HAM berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana pembunuhan yang bertentangan dengan hukum, yang disebut kejahatan serius, dapat kami pertanggung jawabkan baik dari dukungan data dan bukti maupun konsepsi hukum hak asasi, baik yang berlaku secara nasional maupun," ujarnya.

Dia menjelaskan, kesimpulan apakah kasus tersebut adalah pelanggaran HAM yang berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan kepada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu. Akan tetapi harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia yang berlaku di tingkat nasional mau pun standar internasional. "Dengan tidak terpenuhinya berbagai syarat-syarat substansial yang kami jelaskan di atas, maka penting bagi Komnas HAM untuk meluruskan hal ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya serta tidak membangun asumsi yang tak berdasar," ucapnya.

Komnas HAM, kata Taufan mengimbau kepada masyarakat, TP3, para ahli hukum dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memastikan proses peradilan pidana sebagaimana rekomendasi Komnas HAM dan sudah disetujui Presiden maupun calon Kapolri terpilih untuk benar-benar dilaksanakan dengan transparan dan jujur.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Goyang Dominasi AS dan...
Goyang Dominasi AS dan Sekutunya di Asia, China dan Rusia Gelar Latihan Perang
Paraguay Bak Main Tarkam...
Paraguay Bak Main Tarkam di Piala Dunia 2026, Orlando Gill: Bola Boleh Lewat, Kaki Jangan!
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved