PBNU Minta Penyusunan RPP Jaminan Produk Halal Libatkan Organisasi Keagamaan

Senin, 25 Januari 2021 - 17:43 WIB
loading...
PBNU Minta Penyusunan...
Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, penyusunan RPP Jaminan Produk Halal harus dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi keagamaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah sedang menyusun regulasi turunan dari UU Ciptaker. Salah satunya adalah RPP Jaminan Produk Halal (RPP JPH) sebagai perbaikan dari PP Nomor 31 Tahun 2019.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, penyusunan RPP Jaminan Produk Halal harus dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi keagamaan. "Tidak boleh ada organisasi keagamaan yang mempunyai kedudukan diistimewakan dalam proses penyusunan RPP tersebut," katanya, Senin (25/1/2021). Baca juga: BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU

Menurutnya, penyusunan RPP JPH harus diarahkan untuk memperkuat Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), baik terkait dengan otoritas yang dimiliki maupun kelembagaan BPJPH, bukan hanya di pusat tapi juga di daerah. "Hal ini penting untuk mendekatkan pelayanan BPJPH dengan masyarakat dan memastikan pelayanan bisa berlangsung dengan cepat, maksimal 21 hari kerja seperti terdapat dalam UU Ciptaker," tuturnya. Baca juga: BPJPH: Bertambahnya LPH Akan Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia

Terkait dengan kewenangan BPJPH melakukan akreditasi Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan sertifikasi auditor halal sebagaimana diamanatkan dalam UU CK, menurut Rumadi, harus tetap menjadi kewenangan BPJPH. Sebelumnya, kewenangan tersebut diberikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga MUI mempunyai tiga fungsi sekaligus, yaitu melakukan akreditasi LPH, melakukan sertifikasi auditor halal, dan penetapan kehalalan produk. "Dengan UU Ciptaker, kewenangan MUI yaitu penetapan produk halal melalui fatwa. Kewenangan yang lain diberikan kepada kepada BPJPH," katanya. Baca juga: BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI

Dikatakan Rumadi, kewenangan BPJPH terkait akreditasi LPH dan sertifikasi auditor halal penting terus diperkuat dan tidak diserahkan ke MUI. Yakni, mempercepat produksi tenaga auditor halal dan mempercepat berdirinya LPH, menghindari kewenangan ganda yang sarat konflik kepentingan, membingungkan, dan memperpanjang proses sertifikasi auditor halal dan pendirian LPH.

Terkait persyaratan menjadi auditor halal yang hanya diberikan kepada S-1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian, RPP JPH perlu membuka peluang kepada alumni pondok pesantren dan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKI) agar bisa menjadi auditor halal. "Hal ini penting agar alumni pondok pesantren dan PTKI juga mempunyai akses untuk menjadi auditor halal," katanya.

Terkait dengan pendampingan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, menurut Rumadi, harus dilakukan dengan mudah dan sederhana. "Semua organisasi keagamaan dan perguruan tinggi diberi ruang untuk melakukan pendampingan UMKM," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Ma’shum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Rekomendasi
Jejak Penampilan Terbaik...
Jejak Penampilan Terbaik Tim Afrika dalam Sejarah Piala Dunia
Solusi Menginap Berkualitas...
Solusi Menginap Berkualitas dengan Biaya Terjangkau Mulai Rp100.000
Link Nonton Trolls di...
Link Nonton Trolls di VISION+, Film Musikal Ceria untuk Nonton Bareng Keluarga
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved