PBNU Minta Penyusunan RPP Jaminan Produk Halal Libatkan Organisasi Keagamaan

Senin, 25 Januari 2021 - 17:43 WIB
loading...
PBNU Minta Penyusunan...
Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, penyusunan RPP Jaminan Produk Halal harus dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi keagamaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah sedang menyusun regulasi turunan dari UU Ciptaker. Salah satunya adalah RPP Jaminan Produk Halal (RPP JPH) sebagai perbaikan dari PP Nomor 31 Tahun 2019.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, penyusunan RPP Jaminan Produk Halal harus dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi keagamaan. "Tidak boleh ada organisasi keagamaan yang mempunyai kedudukan diistimewakan dalam proses penyusunan RPP tersebut," katanya, Senin (25/1/2021). Baca juga: BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU

Menurutnya, penyusunan RPP JPH harus diarahkan untuk memperkuat Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), baik terkait dengan otoritas yang dimiliki maupun kelembagaan BPJPH, bukan hanya di pusat tapi juga di daerah. "Hal ini penting untuk mendekatkan pelayanan BPJPH dengan masyarakat dan memastikan pelayanan bisa berlangsung dengan cepat, maksimal 21 hari kerja seperti terdapat dalam UU Ciptaker," tuturnya. Baca juga: BPJPH: Bertambahnya LPH Akan Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia

Terkait dengan kewenangan BPJPH melakukan akreditasi Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan sertifikasi auditor halal sebagaimana diamanatkan dalam UU CK, menurut Rumadi, harus tetap menjadi kewenangan BPJPH. Sebelumnya, kewenangan tersebut diberikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga MUI mempunyai tiga fungsi sekaligus, yaitu melakukan akreditasi LPH, melakukan sertifikasi auditor halal, dan penetapan kehalalan produk. "Dengan UU Ciptaker, kewenangan MUI yaitu penetapan produk halal melalui fatwa. Kewenangan yang lain diberikan kepada kepada BPJPH," katanya. Baca juga: BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI

Dikatakan Rumadi, kewenangan BPJPH terkait akreditasi LPH dan sertifikasi auditor halal penting terus diperkuat dan tidak diserahkan ke MUI. Yakni, mempercepat produksi tenaga auditor halal dan mempercepat berdirinya LPH, menghindari kewenangan ganda yang sarat konflik kepentingan, membingungkan, dan memperpanjang proses sertifikasi auditor halal dan pendirian LPH.

Terkait persyaratan menjadi auditor halal yang hanya diberikan kepada S-1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian, RPP JPH perlu membuka peluang kepada alumni pondok pesantren dan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKI) agar bisa menjadi auditor halal. "Hal ini penting agar alumni pondok pesantren dan PTKI juga mempunyai akses untuk menjadi auditor halal," katanya.

Terkait dengan pendampingan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, menurut Rumadi, harus dilakukan dengan mudah dan sederhana. "Semua organisasi keagamaan dan perguruan tinggi diberi ruang untuk melakukan pendampingan UMKM," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Ma’shum: NU juga Butuh Tata Krama
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Halaqoh Kiai Muda NU...
Halaqoh Kiai Muda NU Soroti Kepemimpinan di PBNU
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kiai NU: Penjaga Tradisi...
Kiai NU: Penjaga Tradisi atau Agen Kultural?
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
Pesan Iduladha 2026...
Pesan Iduladha 2026 dari Ketum PBNU: Teguhkan Iman, Siap Berkorban demi Masa Depan Lebih Baik
Rekomendasi
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved