MA Terbitkan SE Penanganan Perkara TUN Sikapi Kekosongan Hukum Paska UU Ciptaker

Senin, 25 Januari 2021 - 17:09 WIB
loading...
MA Terbitkan SE Penanganan...
MA menerbitkan Surat Edaran penanganan perkara Tata Usaha Negara (TUN) guna mengatasi kekosongan hukum setelah disahkan dan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Foto/SINDOnews/sabir laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) penanganan perkara Tata Usaha Negara (TUN) guna mengatasi kekosongan hukum setelah disahkan dan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Secara spesifik SE tersebut yakni SE Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Pendaftaran Perkara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Miliki 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara

SE diteken oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) MA Lulik Tri Cahyaningrum di Jakarta tertanggal 8 Januari 2021. SE ditujukan ke para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia. Baca juga: Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Pada bagian latar belakang SE, termaktub bahwa pemberlakuan UU Cipta Kerja telah menghapus pengaturan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja. Pemberlakuan UU Cipta Kerja mengakibatkan kekosongan hukum.

"Mengakibatkan adanya kekosongan hukum mengenai kewenangan penanganan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau dilakukannya tindakan badan atau pejabat pemerintahan berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," bunyi latar belakang SE, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Meski terjadi kekosongan hukum, ternyata sebagian masyarakat pencari keadilan masih ada yang mengajukan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN.

Pada bagian maksud dan tujuan tertera bahwa SE ditetapkan untuk memberikan keseragaman dalam penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN. "Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di Pengadilan Tata Usatha Negara," demikian bunyi SE.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved