KPK Merespons Isu Keterlibatan Kader PDIP pada Korupsi Bansos Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan tetap independen dalam penanganan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 . Hal ini disampaikan menanggapi isu soal dugaan keterlibatan sejumlah kader dan orang penting PDIP dalam kasus ini.
Baca Juga: Fahri Hamzah ke Mahfud MD: Pastikan Hukum Sama kepada Setiap Orang
Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyidik KPK saat ini fokus membuktikan tindak kejahatan korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bansos tersebut. Menurutnya, KPK akan segera menyeret para tersangka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Lima Kapolda Ini Berpeluang Gantikan Posisi Listyo Sigit Jadi Kabareskrim
“Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri para tersangka saat ini,” ujar Ali kepada wartawan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
(Baca: Juliari Batubara Diduga Bungkam Soal Suap Bansos Covid-19, KPK Lakukan Ini)
Maka dari itu, KPK tidak akan terpengaruh dengan pemberitaan terkait isu yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak lain di kasus tersebut. “Tentu (tidak terpengaruh pemberitaan atau isu terkait kasus covid-19),” jelasnya.
Namun, terkait proses penyelidikan para tersangka, Ali enggan menanggapi lebih jauh. Dia berjanji akan membeberkan kasus ini di persidangan.
Baca Juga: Ngerinya Durhaka Kepada Orang Tua, Dosa Besar yang Mengiringi Syirik
“Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan,” ungkapnya.
(Baca: Suap Bansos Sembako COVID-19, KPK Temukan Dugaan Pemberi Lain)
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap masing-masing Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja (Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim Tigra dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
(Baca: Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude)
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
Baca Juga: Fahri Hamzah ke Mahfud MD: Pastikan Hukum Sama kepada Setiap Orang
Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyidik KPK saat ini fokus membuktikan tindak kejahatan korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bansos tersebut. Menurutnya, KPK akan segera menyeret para tersangka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Lima Kapolda Ini Berpeluang Gantikan Posisi Listyo Sigit Jadi Kabareskrim
“Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri para tersangka saat ini,” ujar Ali kepada wartawan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
(Baca: Juliari Batubara Diduga Bungkam Soal Suap Bansos Covid-19, KPK Lakukan Ini)
Maka dari itu, KPK tidak akan terpengaruh dengan pemberitaan terkait isu yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak lain di kasus tersebut. “Tentu (tidak terpengaruh pemberitaan atau isu terkait kasus covid-19),” jelasnya.
Namun, terkait proses penyelidikan para tersangka, Ali enggan menanggapi lebih jauh. Dia berjanji akan membeberkan kasus ini di persidangan.
Baca Juga: Ngerinya Durhaka Kepada Orang Tua, Dosa Besar yang Mengiringi Syirik
“Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan,” ungkapnya.
(Baca: Suap Bansos Sembako COVID-19, KPK Temukan Dugaan Pemberi Lain)
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap masing-masing Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja (Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim Tigra dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
(Baca: Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude)
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(muh)