PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru
Minggu, 24 Januari 2021 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
5. Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk untuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU) maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan.
6. Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
7. Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
8. Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota:
a. Mengoptimalkan posko satgas covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa
sampai dengan Dusun/RW /RT. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi
covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara akuntabel,
transparan dan bertanggung jawab;
b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).
c. Melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca juga: Menko Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
9. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021. Dan pada saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi Mendagri No.1/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
7. Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
8. Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota:
a. Mengoptimalkan posko satgas covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa
sampai dengan Dusun/RW /RT. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi
covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara akuntabel,
transparan dan bertanggung jawab;
b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).
c. Melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca juga: Menko Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
9. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021. Dan pada saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi Mendagri No.1/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(zik)
Lihat Juga :