PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi baru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Dalam Instruksi Mendagri No.2/2021 ini ditetapkan bahwa PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 22 Januari 2020.
Berikut sembilan instruksi yang ada di Instruksi Mendagri tersebut:
1. Khusus Kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta
b. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten
Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya
c. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang
dan Kota Tangerang Selatan
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya,Banyumas Raya dan
Kota Surakarta serta sekitarnya
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota
Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo
f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya
g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 . Dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7 dapat menambahkan prioritas wilayah perbatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan.
2. Pengaturan pemberlakuan pembatasan dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online
c. Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan
teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
i. Kegiatan restoran makan/ minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
ii. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
h. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
3. Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 22 Januari 2020.
Berikut sembilan instruksi yang ada di Instruksi Mendagri tersebut:
1. Khusus Kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta
b. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten
Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya
c. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang
dan Kota Tangerang Selatan
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya,Banyumas Raya dan
Kota Surakarta serta sekitarnya
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota
Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo
f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya
g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 . Dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7 dapat menambahkan prioritas wilayah perbatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan.
2. Pengaturan pemberlakuan pembatasan dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online
c. Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan
teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
i. Kegiatan restoran makan/ minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
ii. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
h. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
3. Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur: