Kementerian LHK: Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan lewat IPPKH

Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:45 WIB
loading...
A A A
Menyinggung banjir Kalsel beberapa hari lalu, Dirjen PPKL Karliansyah sebagai Koordinator yang diperintahkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya untuk mengkoordinir Kajian dan Penanganan Banjir Kalsel dengan dibantu Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan, Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, serta Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK menyatakan, adanya polemik tentang analisis banjir Kalimantan Selatan dapat dipahami, karena ada keinginan secara cepat mencari sebab dan untuk segera mengatasinya.

“Pragmatisme itu terjadi di tengah kemelut bencana banjir besar dan luas dengan korban ratusan ribu orang yang harus mengungsi. Bagi pemerintah, tidak mudah asal menunjuk, tanpa mempelajari sebab–akibat atau hubungan kasualitas yang dilandasi oleh pengetahuan selain fakta-fakta lapangan diantara peran Kementerian dan Lembaga,” ujar Karliansyah.

Oleh karena itu, tambah Karliansyah, KLHK melakukan kajian khususnya dengan lokus DAS Barito di Kalimantan Selatan. Sangat jelas bahwa banjir pada DAS Barito Kalsel yaitu pada Daerah Tampung Air (DTA) Riam Kiwa, DTA Kurau dan DTA Barabai karena curah hujan ekstrim, dan sangat mungkin dengan recurrent periode 50 hingga 100 tahun. Apalagi saat analisis per tanggal 18 Januari, tentu masih dimensi landscape dan rainfall yang masih harus dilihat. Tentu saja ada aspek lain seperti sistem drainase wilayah, tutupan lahan, dan menyusur lagi soal perizinan. Semua harus secara sistematis diidentifikasi dan didalami.

Ditegaskan Karliansyah, Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito dengan luas total kurang lebih 6,2 juta ha, merupakan DAS lintas provinsi, meliputi Provinsi Kalimantan Tengah seluas kurang lebih 4,4 juta ha, Provinsi Kalimantan Timur seluas kurang lebih 8 ribu ha, Provinsi Kalimantan Barat seluas kurang lebih 590 ha, dan di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri seluas kurang lebih 1,8 juta ha atau setara 29%.

Kementerian LHK katanya, melakukan telaah terhadap perubahan tutupan hutan secara seri, dengan menggunakan matriks transisi perubahan tutupan lahan, khusus untuk wilayah DAS Barito di Provinsi Kalimantan Selatan. Metode telaahan memenuhi kaidah Land Degdaration Neutrality untuk menilai perubahan tutupan lahan termasuk kategori improve, stable atau degraded. Hal ini berguna dalam menentukan target penambahan tutupan lahan tiap tahunnya.

Data menunjukkan pada tutupan lahan (land cover) DAS Barito Kalsel terjadi penurunan tutupan hutan baik hutan alam maupun hutan tanaman. Sebaliknya terdapat kenaikan areal perkebunan, sawah, pertambangan dan pemukiman. Perubahan perkebunan dan pertambangan terjadi dari waktu ke waktu.

Periode tahun 2000-2006, perkebunan 31.629 Ha (dari 25.796 Ha) dan Pertambangan 18.100 Ha (dari 7.966 Ha). Tahun 2006-2011, Perkebunan 39.481 Ha (dari 30.545 Ha) dan Pertambangan 20.625 Ha (dari 18.100 Ha), dan tahun 2011-2015, Perkebunan 180.566 (dari 38.451 Ha) dan Pertambangan 26.180 Ha (dari 19.592 Ha).

Pada periode tahun 2015-2019, luas perkebunan 236.917 (dari 169.137 Ha) dan Pertambangan 37.224 (dari 23.185 Ha). Perubahan dalam pertambangan berasal dari pertanian lahan kering campuran seluas 5.524 Ha dan dari lahan terbuka seluas 2.342 Ha.

Gambaran tersebut ujar Karliansyah, menunjukkan dinamika perubahan tutupan lahan yang terjadi di DAS Barito Kalsel secara keseluruhan. DAS Barito Kalsel secara kewilayahan hanya mencakup 39,3% kawasan hutan dan 60,7% Areal Penggunaan Lain (APL) bukan hutan.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)