Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga
Sabtu, 23 Januari 2021 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
"Termasuk masa persidangan, semestinya, tersangka diberikan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum sesuai aturan undang-undang. Tapi dengan alasan COVID-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK membatasi pertemuan fisik dalam rangka mencegah penularan virus Corona. "Perlu kami sampaikan tentu dalam situasi pandemi COVID-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu," katanya.
Sebagai pengganti dan mencegah penyebaran. KPK mengganti pertemuan langsung dengan video call. Hal itu menurutnya bukan membatasi hak tahanan. Baca juga: Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 3 Tersangka Kasus Suap Benur Diperpanjang
"Kami tegaskan prinsipnya hak hak dari para tersangka maupun para penahanan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan sama sekali tidak dibatasi oleh KPK," tutupnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK membatasi pertemuan fisik dalam rangka mencegah penularan virus Corona. "Perlu kami sampaikan tentu dalam situasi pandemi COVID-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu," katanya.
Sebagai pengganti dan mencegah penyebaran. KPK mengganti pertemuan langsung dengan video call. Hal itu menurutnya bukan membatasi hak tahanan. Baca juga: Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 3 Tersangka Kasus Suap Benur Diperpanjang
"Kami tegaskan prinsipnya hak hak dari para tersangka maupun para penahanan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan sama sekali tidak dibatasi oleh KPK," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :