Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga
Sabtu, 23 Januari 2021 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga : Unik, Kursi Cukur Barbershop Ini Gunakan Motor Harley Davidson Asli
Senada Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menilai pertemuan secara virtual antaranya dirinya dengan Eddy dinilai tak efektif. Sebab, dengan segala keterbatasan teknologi membuat komunikasi tidak senyaman saat bertemu fisik.
"Komunikasi virtual tidak senyaman ketemu fisik. Apalagi dengan virtual pun di KPK tahanan masih terjangkit COVID-19. Jadi menurut saya dibolehkan ketemu fisik dengan terlebih dahulu PCR bagi yang akan ketemu," ucapnya ditemui Sabtu (23/1/2020). Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo
Sementara itu, Ketua bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH), M Zein Ohorella mengatakan kebijakan KPK yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi COVID-19 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Baca juga : Jadi Penyelamat Ginting, Vittinghus Dapat Hadiah Mi Instan dari Bos Indofood
Saat ini, kata Zein, banyak advokat yang mengeluhkan hal sama. Menurutnya, sebagai penasihat hukum mereka tak leluasa bertemu klien yang kini diperiksa. Padahal di sisi lain, nasihat hukum dan arahan dibutuhkan kliennya saat ini.
Senada Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menilai pertemuan secara virtual antaranya dirinya dengan Eddy dinilai tak efektif. Sebab, dengan segala keterbatasan teknologi membuat komunikasi tidak senyaman saat bertemu fisik.
"Komunikasi virtual tidak senyaman ketemu fisik. Apalagi dengan virtual pun di KPK tahanan masih terjangkit COVID-19. Jadi menurut saya dibolehkan ketemu fisik dengan terlebih dahulu PCR bagi yang akan ketemu," ucapnya ditemui Sabtu (23/1/2020). Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo
Sementara itu, Ketua bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH), M Zein Ohorella mengatakan kebijakan KPK yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi COVID-19 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Baca juga : Jadi Penyelamat Ginting, Vittinghus Dapat Hadiah Mi Instan dari Bos Indofood
Saat ini, kata Zein, banyak advokat yang mengeluhkan hal sama. Menurutnya, sebagai penasihat hukum mereka tak leluasa bertemu klien yang kini diperiksa. Padahal di sisi lain, nasihat hukum dan arahan dibutuhkan kliennya saat ini.
Lihat Juga :