Kemenkes Tegaskan Lagi Masyarakat Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19

Jum'at, 22 Januari 2021 - 21:13 WIB
loading...
Kemenkes Tegaskan Lagi...
Vaksinasi Covid-19 secara nasional bertujuan membentuk kekebalan kelompok terhadap penyakit yang disebabkan virus corona tersebut. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) kembali menegaskan bahwa program vaksinasi Covid-19 secara nasional diberikan gratis. Hal itu sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menekankan penerima vaksin tersebut tidak dikenakan biaya atau iuran.

“Vaksin Covid-19 diberikan secara gratis dan masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali. Tidak hanya vaksin tetapi layanan lain juga diberikan gratis,” Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual bertajuk Vaksinasi Covid-19, Perubahan Perilaku dan Diseminasi Informasi, Jumat (22/1/2021).

(Baca: Penjelasan Kemenkes Vaksinasi Corona Perlu Dilakukan Secara Massal)

Lebih lanjut, Nadia mengatakan pentingnya vaksinasi secara massal yaitu untuk membentuk kekebalan komunitas atau herd immunity. Skema ini dipilih agar melindungi mereka yang belum tervaksin dan Indonesia bisa segera keluar dari situasi pandemi.

“Makanya, sebagai warga negara, kita wajib untuk divaksin dan wajib juga untuk menjaga agar tidak menularkan terhadap yang lain dengan menjalankan disiplin 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ujarnya.

(Baca: Siapkan Logistik Vaksinasi COVID-19, Satgas Blitar Ajukan Rp 11 Miliar)

Ada dua gelombang periode vaksinasi pada Januari-April 2021. Petugas kesehatan sebanyak 1,4 juta orang, petugas pelayanan publik 17,4 juta orang, dan lansia sebanyak 21,5 juta.

Gelombang kedua pada April 2021-Maret 2022. Penerimanya yaitu 63,9 juta masyarakat di daerah dengan risiko penularan tinggi. Kemudian, sebanyak 77,4 juta orang tergolong masyarakat dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.

Adapun data sasaran vaksinasi diperoleh melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Nantinya sasaran akan menerima notifikasi melalui pesan singkat (SMS). Kemudian, penerima harus melakukan konfirmasi atau registrasi ulang, termasuk memlih tempat dan jadwal layanan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)