Listyo Sigit Ingin Polisi Ngaji Kitab Kuning, Begini Tanggapan PBNU dan MUI

Jum'at, 22 Januari 2021 - 15:13 WIB
loading...
Listyo Sigit Ingin Polisi...
PBNU dan MUI mengapresiasi keinginan Listyo Sigit agar polisi belajar kitab kuning demi memperoleh pemahaman yang benar tentang Islam. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komjen Listyo Sigit Prabowo dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (201/12021) itu Listyo Sigit menyatakan akan memerintahkan anggotanya belajar kitab kuning , pembelajaran keagamaan Islam yang lazim diajarkan di pesantren-pesantren.

Listyo Sigit bahkan mengaku sudah membuat program anggota Polri belajar kitab kuning untuk anggotanya yang beragama Islam saat menjadi Kapolda Banten.

(Baca: Terpilih Kapolri, Bara JP: Komjen Listyo Sigit Punya Banyak PR Benahi Polri)

Menanggapi gagasan Listyo Sigit, Ketua Harian PBNU Robikin Emhas mengatakan, ngaji kitab kuning yang akan dilakukan anggota Polri di bawah kendali Listyo Sigit akan sangat bagus jika tujuannya agar penegakan hukum yang dilakukan Polri mengacu pada tuntunan agama seperti yang diajarkan dalam kitab kuning.

"Ngaji kitab kuning? Kalau yang dimaksud adalah membekali nilai2 agama dengan cara pandang kitab kuning, itu keren agar keadilan menjadi kiblat penegak hukum, ikhlas melaksnakan tugas dan rendah hati bersikap," ujar Robikin dalam cuitannya di akun Twitter @robikinemhas, dikutip, Jumat (22/1/2021).

Robikin mengatakan, dengan penegakan hukum yang adil, tidak ada lagi cerita seseorang kehilangan kambing, namun ketika lapor ke polisi korban justru merugi karena harus kehilangan biaya yang lebih besar lagi. "Sehingga tak ada sapi melayang karena lapor kambing hilang," katanya.

(Baca: Pengangkatan Kabareskrim Baru Pengganti Listyo Sigit Wewenang Kapolri)

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis mengatakan, belajar kitab kuning bagi polisi harus dimaknai bagaimana kiai yang alim mengajarkan kepada santri yang mengaji, dalam konteks ini polisi sebagai santri, tentang Islam wasathi atau moderat.

Hasil ngaji tersebut kemudian diterapkan oleh polisi sebagai pengayom masyarakat bermitra dengan ulama. "Kiai yg alim, santri yg ngaji. Kemudian mengajar polisi ttg Islam wasathi kemudian direalisasikan polisi sbg pengayom masyarakat bermitra dengan ulama. Kutab kuning itu maknanya Islam washati," katanya melalui akun Twitter @cholilnafis.

Menurutnya, belajar kitab kuning bagi polisi harus dipahami sebagai belajar Islam moderat, paham yang moderat. "Jangan sampai di polisinya justru ada radikalisme," kata Cholil Nafis.

(Baca: Mabes Polri Umumkan Kabareskrim Setelah Pelantikan Kapolri)

Sebelumnya, Listyo Sigit mengatakan bahwa dalam mencegah merebaknya paham radikal, pihaknya bekerja sama dengan para tokoh masyarakat, termasuk ulama untuk melakukan upaya pencegahan dengan memberikan penjelasan sehingga masyarakat tidak mudah terpapar dengan ajaran-ajaran radikal.

”Untuk mencegah berkembangnya terorisme, salah satunya dengan belajar kitab kuning, dan tentunya baik di internal maupun eksternal, itu saya yakni bahwa apa yang disampaikan kawan-kawan ulama itu benar adanya. Oleh karena itu akan kami lanjutkan,” kata Listyo Sigit.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)