RPP Pos Telekomunikasi dan Penyiaran Dinilai Perlu Atur soal Persaingan Usaha
Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Akademisi dan pengamat dalam bidang telekomunikasi, Ridwan Effendi memberikan gagasan perlu adanya pengaturan peran menteri dalam kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dalam RPP Postelsiar.
Dia menegaskan agar persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari sebelum dilaksanakan kerja sama pemanfaatan infrastruktur, perlu peran menteri dalam memberikan persetujuan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif.
Menurut dia, kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dapat dilaksanakan antar operator seluler. Namun hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena kerja sama dilaksanakan oleh operator seluler yang berkompetisi di pasar yang sama.
Chairman Institute for Policy Reform Dr Riant Nugroho menilai RPP Postelsiar telah mencantumkan aspek persaingan usaha yang sehat dalam substansi.
Akan tetapi, kata dia, agar pengawasan persaingan usaha yang sehat dilaksanakan oleh Menkominfo sejalan dengan rekomendasi KPPU dan memberikan kepastian berusaha bagi operator telekomunikasi diperlukan pengaturan keterlibatan KPPU sejak tahapan awal proses kerja sama.
Baca juga: KPPU: Harga Layanan Telekomunikasi Sudah Sesuai Persaingan Usaha Sehat
Dia menegaskan agar persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari sebelum dilaksanakan kerja sama pemanfaatan infrastruktur, perlu peran menteri dalam memberikan persetujuan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif.
Menurut dia, kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dapat dilaksanakan antar operator seluler. Namun hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena kerja sama dilaksanakan oleh operator seluler yang berkompetisi di pasar yang sama.
Chairman Institute for Policy Reform Dr Riant Nugroho menilai RPP Postelsiar telah mencantumkan aspek persaingan usaha yang sehat dalam substansi.
Akan tetapi, kata dia, agar pengawasan persaingan usaha yang sehat dilaksanakan oleh Menkominfo sejalan dengan rekomendasi KPPU dan memberikan kepastian berusaha bagi operator telekomunikasi diperlukan pengaturan keterlibatan KPPU sejak tahapan awal proses kerja sama.
Baca juga: KPPU: Harga Layanan Telekomunikasi Sudah Sesuai Persaingan Usaha Sehat
Lihat Juga :