Berkas Belum Lengkap, Sidang PK Zumi Zola Ditunda
Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga menerima USD177.000 dan SGD100.000.
Baca juga: KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo
Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Besaran gratifikasi adalah Rp37.477.000.000, USD173.300, SGD100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga menerima USD177.000 dan SGD100.000.
Baca juga: KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo
Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Besaran gratifikasi adalah Rp37.477.000.000, USD173.300, SGD100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Lihat Juga :