Mengkhawatirkan, Keterisian Tempat Tidur RS COVID-19 Per Daerah di Atas 80%
Jum'at, 22 Januari 2021 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
"Isinya adalah meminta seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur. Misalnya dengan cara bahwa semua rumah sakit itu dapat mengkonversi. Sehingga, jika ada rumah sakit yang tidak dapat menambah, maka bisa dengan mengkonversi," kata Kadir.
"Artinya apa? Tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang dulunya digunakan untuk layanan non COVID-19, sekarang itu dialihkan menjadi tempat tidur untuk layanan COVID-19. Dalam hal ini daerah yang berada di zona merah, maka diharapkan kenaikannya bisa 40%," kata Kadir.
Baca juga: Tingkat Keterisian Capai 82,73%, Tempat Tidur RS Wisma Atlet Tersisa 1.035 Unit
Selain itu, Kadir menegaskan, surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga rumah sakit swasta. "Semua berlaku untuk rumah sakit baik itu daerah, umum daerah, TNI/Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit swasta di Indonesia," katanya.
"Artinya apa? Tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang dulunya digunakan untuk layanan non COVID-19, sekarang itu dialihkan menjadi tempat tidur untuk layanan COVID-19. Dalam hal ini daerah yang berada di zona merah, maka diharapkan kenaikannya bisa 40%," kata Kadir.
Baca juga: Tingkat Keterisian Capai 82,73%, Tempat Tidur RS Wisma Atlet Tersisa 1.035 Unit
Selain itu, Kadir menegaskan, surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga rumah sakit swasta. "Semua berlaku untuk rumah sakit baik itu daerah, umum daerah, TNI/Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit swasta di Indonesia," katanya.
(abd)
Lihat Juga :