Mengkhawatirkan, Keterisian Tempat Tidur RS COVID-19 Per Daerah di Atas 80%

Jum'at, 22 Januari 2021 - 11:36 WIB
loading...
Mengkhawatirkan, Keterisian Tempat Tidur RS COVID-19 Per Daerah di Atas 80%
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan ada daerah yang tingkat BOR-nya mencapai lebih dari 88%. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus COVID-19 harian terus mengalami lonjakan. Akibatnya tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit Rujukan Covid-19 juga meningkat.

Bahkan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan ada daerah yang tingkat BOR-nya mencapai lebih dari 88%. "Jika kita lihat secara granular secara kota per kota, provinsi per provinsi yang ternyata ada beberapa daerah BOR-nya sudah ada di posisi lebih dari 80%, bahkan ada yang mencapai lebih dari 88%," katanya dalam Update Kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19 secara virtual, Jumat (22/1/2021).

"Kita mencoba untuk menekan agar kembali kepada di bawah 80%. Artinya apa? Secara umum ini sudah mengkhawatirkan. Karena jika pertambahan pasien yang begitu banyak setiap harinya maka ada kemungkinan tidak tertampung di rumah sakit," kata Kadir.



Oleh karena itulah, Kadir mengatakan, Menteri Kesehatan melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien COVID-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19.

"Isinya adalah meminta seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur. Misalnya dengan cara bahwa semua rumah sakit itu dapat mengkonversi. Sehingga, jika ada rumah sakit yang tidak dapat menambah, maka bisa dengan mengkonversi," kata Kadir.

"Artinya apa? Tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang dulunya digunakan untuk layanan non COVID-19, sekarang itu dialihkan menjadi tempat tidur untuk layanan COVID-19. Dalam hal ini daerah yang berada di zona merah, maka diharapkan kenaikannya bisa 40%," kata Kadir.



Selain itu, Kadir menegaskan, surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga rumah sakit swasta. "Semua berlaku untuk rumah sakit baik itu daerah, umum daerah, TNI/Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit swasta di Indonesia," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2861 seconds (0.1#10.140)