Mengkhawatirkan, Keterisian Tempat Tidur RS COVID-19 Per Daerah di Atas 80%
Jum'at, 22 Januari 2021 - 11:36 WIB
loading...
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan ada daerah yang tingkat BOR-nya mencapai lebih dari 88%. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus COVID-19 harian terus mengalami lonjakan. Akibatnya tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit Rujukan Covid-19 juga meningkat.
Bahkan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan ada daerah yang tingkat BOR-nya mencapai lebih dari 88%. "Jika kita lihat secara granular secara kota per kota, provinsi per provinsi yang ternyata ada beberapa daerah BOR-nya sudah ada di posisi lebih dari 80%, bahkan ada yang mencapai lebih dari 88%," katanya dalam Update Kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19 secara virtual, Jumat (22/1/2021).
"Kita mencoba untuk menekan agar kembali kepada di bawah 80%. Artinya apa? Secara umum ini sudah mengkhawatirkan. Karena jika pertambahan pasien yang begitu banyak setiap harinya maka ada kemungkinan tidak tertampung di rumah sakit," kata Kadir.
Baca juga: Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Bed Perawatan COVID-19 di Sleman Mulai Menipis
Oleh karena itulah, Kadir mengatakan, Menteri Kesehatan melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien COVID-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19.
Bahkan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan ada daerah yang tingkat BOR-nya mencapai lebih dari 88%. "Jika kita lihat secara granular secara kota per kota, provinsi per provinsi yang ternyata ada beberapa daerah BOR-nya sudah ada di posisi lebih dari 80%, bahkan ada yang mencapai lebih dari 88%," katanya dalam Update Kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19 secara virtual, Jumat (22/1/2021).
"Kita mencoba untuk menekan agar kembali kepada di bawah 80%. Artinya apa? Secara umum ini sudah mengkhawatirkan. Karena jika pertambahan pasien yang begitu banyak setiap harinya maka ada kemungkinan tidak tertampung di rumah sakit," kata Kadir.
Baca juga: Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Bed Perawatan COVID-19 di Sleman Mulai Menipis
Oleh karena itulah, Kadir mengatakan, Menteri Kesehatan melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien COVID-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19.
Lihat Juga :