Listyo Sigit Ingin Hidupkan Pam Swakarsa, Waspada FPI Gaya Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab mengkritik rencana Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo yang ingin membuat Pam Swakarsa setelah resmi menjabat nanti. Dia menilai rencana itu seperti membangkitkan pola gerakan ormas FPI yang sudah dibubarkan pemerintah.
"Dulu FPI diciptakan sebagai Pam Swakarsa untuk menghalau aksi ProDEM yang dituduh komunis oleh penguasa Orba. Setelah reformasi, FPI seolah memiliki kewenangan lebih," kata Fadhli, Jumat (22/1/2021).
Analis politik asal UIN Jakarta itu pun mengingatkan agar bangsa ini tidak kembali terjebak dalam kondisi dan situasi yang sama. Sebab, bukan tidak mungkin Pam Swakarsa yang akan dibentuk nantinya akan berperilaku seperti FPI yang seringkali main hakim sendiri.
"Kita tentu perlu mewaspadai pola gerakan seperti itu. Pam Swakarsa yang seolah diberi dan mendapat kewenangan lebih dalam upaya penegakan hukum, keamanan dan ketertiban di masyarakat," katanya.
Sejurus dengan hal itu, Fadhli menduga ada korelasi antara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dengan rencana pembentukan Pam Swakarsa ini.
"Saya pikir ada korelasi dan benang merahnya. Masyarakat umum seperti diberikan kewenangan lebih dalam upaya penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," katanya.
"Dulu FPI diciptakan sebagai Pam Swakarsa untuk menghalau aksi ProDEM yang dituduh komunis oleh penguasa Orba. Setelah reformasi, FPI seolah memiliki kewenangan lebih," kata Fadhli, Jumat (22/1/2021).
Analis politik asal UIN Jakarta itu pun mengingatkan agar bangsa ini tidak kembali terjebak dalam kondisi dan situasi yang sama. Sebab, bukan tidak mungkin Pam Swakarsa yang akan dibentuk nantinya akan berperilaku seperti FPI yang seringkali main hakim sendiri.
"Kita tentu perlu mewaspadai pola gerakan seperti itu. Pam Swakarsa yang seolah diberi dan mendapat kewenangan lebih dalam upaya penegakan hukum, keamanan dan ketertiban di masyarakat," katanya.
Sejurus dengan hal itu, Fadhli menduga ada korelasi antara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dengan rencana pembentukan Pam Swakarsa ini.
"Saya pikir ada korelasi dan benang merahnya. Masyarakat umum seperti diberikan kewenangan lebih dalam upaya penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," katanya.
(abd)