iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Kamis Pukul 15.45: Pro Kontra Perpres Bela Negara

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:08 WIB
loading...
iNews Sore Live di iNews...
Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu, salah satunya mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara.

Presiden berwenang mengerahkan warga negara untuk kepentingan pertahanan. "Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi," bunyi pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 yang diakses dari jdih.setneg.go.id. Baca juga: Peningkatan Kesadaran Bela Negara Mampu Kikis Radikalisme dan Terorisme

Salah satu poin krusial dari peraturan tersebut adalah perihal bela negara . Mulai dari rekrutmen, pendidikan, hingga mobilisasi. Pro kontra bela negara pun mencuat dan akan dibahas dalam dialog "iNews Sore" dengan menghadirkan narasumber pegiat HAM Haris Azhar, Dahnil Anzar selaku Juru Bicara Menteri Pertahanan dan Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon.

Selain itu "iNews Sore" juga akan menghadirkan rapat paripurna pengesahan Komjen Pol Listyo Sigit sebagai Kapolri. Sebelumnya DPR telah menggelar uji kelayakan terhadap mantan ajudan Presiden Jokowi tersebut.

Perkembangan informasi anak yang tega menggugat ayah kandungnya sendiri juga akan hadir di "iNews Sore". Setelah kasusnya mencuat, Koswara kini mendapat tambahan dukungan 17 advokat yang akan mendampinginya. Diprediksi dalam sidang lanjutan pekan depan, total 40 advokat akan membantu Koswara.

Saksikan selengkapnya dalam "iNews Sore" Kamis, 21 Januari 2021 pukul 15.45 Wib dipandu host Stefani Patrcia dan Aprilia Putri secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Memajukan Peran Korsel...
Memajukan Peran Korsel sebagai Kekuatan Diplomatik melalui Diplomasi Pertahanan
Talenta Digital harus...
Talenta Digital harus Diperkuat untuk Kedaulatan Digital dan Ketahanan Nasional
Telkomsel-Republikorp...
Telkomsel-Republikorp Perkuat Teknologi Komunikasi Pertahanan Nasional
Konektivitas Laut Nasional
Konektivitas Laut Nasional
Kumpulkan Panglima hingga...
Kumpulkan Panglima hingga Purnawirawan Jenderal TNI, Sjafrie: Saya akan Sampaikan Satu Hal Esensial
Cegah Serangan Rusia...
Cegah Serangan Rusia Tanpa Bantuan AS, UE Butuh Waktu 4 Tahun Bangun Militer
Duet Novia Bachmid dan...
Duet Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Kemeriahan Cahaya Hati Awards
Food Estate Dorong Ketahanan...
Food Estate Dorong Ketahanan Pangan dan Percepatan Infrastruktur Papua Selatan
Rekomendasi
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved