Tok! Menko Airlangga Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Kamis, 21 Januari 2021 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Perpanjangan pembatasan kegiatan ini juga akan diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Di situ diatur mengenai perubahan, perpanjangan dan perluasan atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu.
“Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak kabupaten/ kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak kabupaten/kota yang menurun parameternya. Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional,” jelasnya Menko Airlangga.
Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Januari - 8 Februari 2021. Dengan demikian, akan tetap dilakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan, yaitu jam operasi mal hingga pukul 20.00.
Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi. 1) Perkantoran WFH 75%. 2) Belajar-mengajar secara daring. 3) Sektor Esensial beroperasi 100%.
4) Pusat belanja/mal beroperasi sampai dengan pukul 20.00. 5) Restoran: dine-in 25%, take-away diizinkan. 6) Kegiatan konstruksi 100% beroperasi.
“Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak kabupaten/ kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak kabupaten/kota yang menurun parameternya. Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional,” jelasnya Menko Airlangga.
Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Januari - 8 Februari 2021. Dengan demikian, akan tetap dilakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan, yaitu jam operasi mal hingga pukul 20.00.
Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi. 1) Perkantoran WFH 75%. 2) Belajar-mengajar secara daring. 3) Sektor Esensial beroperasi 100%.
4) Pusat belanja/mal beroperasi sampai dengan pukul 20.00. 5) Restoran: dine-in 25%, take-away diizinkan. 6) Kegiatan konstruksi 100% beroperasi.
Lihat Juga :