Janji Listyo Sigit Hilangkan Diksi Kriminalisasi Ulama Jadi Garansi Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan ada lagi diksi kriminalisasi ulama saat dia menjabat Kapolri mendatang. Hal itu dikatakan Listyo saat menjalani fit and proper test bersama Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021) kemarin. Dalam paparannya, Listyo Sigit yang saat ini menjabat Kabareskrim memaparkan konsep presisi.
Baca Juga: Mantap! Indonesia Mau Pesan 300 Juta Dosis Vaksin Lagi
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab meyakini Komjen Sigit akan bekerja secara profesional dalam hal penegakan hukum dan mengedepankan 'promoter' Polri. Terlebih, ide besar Listyo Sigit dituangkan dalam konsep ilmiah bertajuk presisi.
Baca Juga: Intelijen AS Janji Rilis Laporan Khashoggi, Bisa Permalukan Pangeran Saudi
"Artinya Kapolri baru telah memberikan garansi untuk bekerja profesional dalam menegakkan hukum. Tidak tebang pilih, tidak pandang bulu. Dan itu salah satu PR nya," kata Fadhli kepada SINDOnews, Kamis (21/1/2021).
Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, setelah pembubaran Ormas FPI, istilah kriminalisasi ulama juga cenderung memudar. Hal ini membuktikan bahwa istilah tersebut merupakan isu yang diduga dikampanyekan pihak-pihak tertentu.
"Saya melihat bahwa istilah ini cenderung hilang setelah FPI dan pentolannya ditekuk. Tetapi bukan berarti istilah ini lenyap. Polri harus membuktikan bahwa diksi 'kriminalisasi' juga tidak tersemat bagi kalangan lain. Misalnya, kriminalisasi aktivis atau kriminalisasi rakyat miskin," ujarnya.
Baca Juga: Menkes Budi 'Sentil' Pengusaha yang Kebelet Vaksinasi Mandiri
Untuk itu, Fadhli berharap Kapolri baru harus betul-betul memberikan dan menyediakan rasa keadilan dan rasa aman bagi segenap bangsa Indonesia.
"Profesionalitas Polri menjadi keharusan jika tidak ingin lagi ada diksi kriminalisasi, penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi konsekuensinya," katanya.
Baca Juga: Mantap! Indonesia Mau Pesan 300 Juta Dosis Vaksin Lagi
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab meyakini Komjen Sigit akan bekerja secara profesional dalam hal penegakan hukum dan mengedepankan 'promoter' Polri. Terlebih, ide besar Listyo Sigit dituangkan dalam konsep ilmiah bertajuk presisi.
Baca Juga: Intelijen AS Janji Rilis Laporan Khashoggi, Bisa Permalukan Pangeran Saudi
"Artinya Kapolri baru telah memberikan garansi untuk bekerja profesional dalam menegakkan hukum. Tidak tebang pilih, tidak pandang bulu. Dan itu salah satu PR nya," kata Fadhli kepada SINDOnews, Kamis (21/1/2021).
Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, setelah pembubaran Ormas FPI, istilah kriminalisasi ulama juga cenderung memudar. Hal ini membuktikan bahwa istilah tersebut merupakan isu yang diduga dikampanyekan pihak-pihak tertentu.
"Saya melihat bahwa istilah ini cenderung hilang setelah FPI dan pentolannya ditekuk. Tetapi bukan berarti istilah ini lenyap. Polri harus membuktikan bahwa diksi 'kriminalisasi' juga tidak tersemat bagi kalangan lain. Misalnya, kriminalisasi aktivis atau kriminalisasi rakyat miskin," ujarnya.
Baca Juga: Menkes Budi 'Sentil' Pengusaha yang Kebelet Vaksinasi Mandiri
Untuk itu, Fadhli berharap Kapolri baru harus betul-betul memberikan dan menyediakan rasa keadilan dan rasa aman bagi segenap bangsa Indonesia.
"Profesionalitas Polri menjadi keharusan jika tidak ingin lagi ada diksi kriminalisasi, penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi konsekuensinya," katanya.
(abd)