Syahganda Nainggolan Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Depok mengagendakan sidang untuk pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ), Syahganda Nainggolan pada hari ini, Kamis (21/1/2021). Sidang dijadwalkan dengan putusan sela.
"Iya, hari ini agendanya sidang (Syahganda) acaranya putusan sela," ujar Humas PN Depok, Nanang Herjunanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021).
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta dengan Pasal 14 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara.
"Jadwalnya jam 09.00 WIB. Biasanya menyesuaikan," pungkasnya.
"Iya, hari ini agendanya sidang (Syahganda) acaranya putusan sela," ujar Humas PN Depok, Nanang Herjunanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021).
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta dengan Pasal 14 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara.
"Jadwalnya jam 09.00 WIB. Biasanya menyesuaikan," pungkasnya.
(kri)