Tujuh Jam Diperiksa, Said Didu Tegaskan Dirinya Berstatus Saksi
Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:00 WIB
loading...
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu (tengah) bersama tim kuasa hukumnya saat tiba di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Foto/SINDOnews/Faorick Pakpahan
A
A
A
JAKARTA - Sudah lebih dari tujuh jam mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Baadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selama itu, Said Didu sudah tiga kali rehat. Namun dia enggan membeberkan kepada wartawan mengenai apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Said hanya menegaskan masih dimintai keterangan sebagai saksi dalam laporan dugaan pencemaran terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Masih, pemeriksaan saya statusnya masih sebagai saksi. Jadi belum tahu seperti apa dari penyidik," kata Said di sela-sela waktu rehat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: Said Didu Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim )
Dia mengatakan, ada kemungkinan akan mengajukan saksi ahli bila dibutuhkan untuk mendukung keterangannya. "Nanti lihat saja. Biasanya sih saya akan menyampaikan nama-nama untuk saksi ahli. Ini pengajuan saya pribadi," tuturnya.
Selama itu, Said Didu sudah tiga kali rehat. Namun dia enggan membeberkan kepada wartawan mengenai apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Said hanya menegaskan masih dimintai keterangan sebagai saksi dalam laporan dugaan pencemaran terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Masih, pemeriksaan saya statusnya masih sebagai saksi. Jadi belum tahu seperti apa dari penyidik," kata Said di sela-sela waktu rehat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: Said Didu Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim )
Dia mengatakan, ada kemungkinan akan mengajukan saksi ahli bila dibutuhkan untuk mendukung keterangannya. "Nanti lihat saja. Biasanya sih saya akan menyampaikan nama-nama untuk saksi ahli. Ini pengajuan saya pribadi," tuturnya.
Lihat Juga :