YLKI Minta Pemerintah Sisir Data Penerima Bantuan Iuran BPJS
Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:03 WIB
loading...
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. Foto/dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan keputusan pemerintah kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan .
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 itu mengejutkan.
Perpres itu seolah menjawab pembatalan kenaikan iuran oleh Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan kenaikan lagi.
“Mengejutkan karena perpres tersebut dibuat dan disahkan tanpa proses konsultasi publik yang memadai. Bahkan, terkesan sembunyi-sembunyi di saat masyarakat tengah terkurung pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (15/5/2020).
Menurut dia, keluarnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu secara sosial dan ekonomi menujukkan pemerintah tidak mempunyai empati. Saat ini kondisi ekonomi masyarakat terpuruk akibat dihantam pandemi Covid-19.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 itu mengejutkan.
Perpres itu seolah menjawab pembatalan kenaikan iuran oleh Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan kenaikan lagi.
“Mengejutkan karena perpres tersebut dibuat dan disahkan tanpa proses konsultasi publik yang memadai. Bahkan, terkesan sembunyi-sembunyi di saat masyarakat tengah terkurung pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (15/5/2020).
Menurut dia, keluarnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu secara sosial dan ekonomi menujukkan pemerintah tidak mempunyai empati. Saat ini kondisi ekonomi masyarakat terpuruk akibat dihantam pandemi Covid-19.
Lihat Juga :