Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Rabu, 20 Januari 2021 - 03:03 WIB
loading...
A
A
A
Sebenarnya, menurut dia, kliennya sudah mengedepankan langkah kekeluargaan sebelum kasus ini bergulir di kepolisian.
Hanya saja, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baik pelapor sehingga membawa ke proses hukum, yakni dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Desember 2018 silam. Pihak terlapor sendiri merupakan oknum pejabat publik berinisial HW di Kabupaten Madiun.
“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT,” jelas Samsodin.
Kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT disebut-sebut mencapai Rp 37 miliar. Kali terakhir, pengembangan kasus tersebut telah dilakukan Gelar Perkara di Ditreskrimum Polda Jawa Timur pekan lalu.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi wartawan menyatakan akan melakukan pengecekan. “Nanti dicek dulu kasus tersebut,” ucapnya, Selasa 19 Januari 2021.
Hanya saja, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baik pelapor sehingga membawa ke proses hukum, yakni dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Desember 2018 silam. Pihak terlapor sendiri merupakan oknum pejabat publik berinisial HW di Kabupaten Madiun.
“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT,” jelas Samsodin.
Kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT disebut-sebut mencapai Rp 37 miliar. Kali terakhir, pengembangan kasus tersebut telah dilakukan Gelar Perkara di Ditreskrimum Polda Jawa Timur pekan lalu.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi wartawan menyatakan akan melakukan pengecekan. “Nanti dicek dulu kasus tersebut,” ucapnya, Selasa 19 Januari 2021.
(thm)
Lihat Juga :