Putusan PK, Buruh Pemilik 32,83 Gram Ekstasi Tetap Divonis 8,5 Tahun

Selasa, 19 Januari 2021 - 14:24 WIB
loading...
Putusan PK, Buruh Pemilik...
MA tetap memvonis terpidana Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang, buruh harian lepas pemilik 32,83 gram ekstasi dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara di tahap PK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis terpidana Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang, buruh harian lepas pemilik 32,83 gram ekstasi dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara di tahap peninjauan kembali (PK).

PK perkara atas nama Ahmad Abduloh ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti M dan Soesilo.

Di berkas salinan putusan PK, tertulis nama Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang dengan pekerjaan buruh harian lepas. PK lebih dulu diajukan Abang pada 20 November 2019 menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Nomor: 2128/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt bertanggal 7 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Kakek Haji Pengurus Masjid Ini Terlibat Kasus Ribuan Ekstasi dan 4,5 Kg Sabu

Majelis hakim agung PK menyatakan, alasan-alasan PK yang diajukan oleh Abang tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis, putusan PN Jakbar telah sesuai dengan fakta hukum sebenarnya bahwa terpidana menguasai/memiliki 32,83 gram (berat bruto) pil ekstasi. Karenanya, terpidana tetap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang, tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Suhadi saat pengucapan putusan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 27 Juli 2020 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Desnayeti M dan Soesilo. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis beserta dua hakim anggota dan dibantu oleh Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan pemohon peninjauan kembali terpidana dan Penuntut Umum tidak hadir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekomendasi
Danantara Resmi Gabung...
Danantara Resmi Gabung ke Forum Sovereign Wealth Fund Dunia, Ini Manfaatnya
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Podomoro University Cetak Wirausaha Berbasis Pasar Modal
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved