Putusan PK, Buruh Pemilik 32,83 Gram Ekstasi Tetap Divonis 8,5 Tahun

Selasa, 19 Januari 2021 - 14:24 WIB
loading...
Putusan PK, Buruh Pemilik...
MA tetap memvonis terpidana Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang, buruh harian lepas pemilik 32,83 gram ekstasi dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara di tahap PK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis terpidana Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang, buruh harian lepas pemilik 32,83 gram ekstasi dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara di tahap peninjauan kembali (PK).

PK perkara atas nama Ahmad Abduloh ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti M dan Soesilo.

Di berkas salinan putusan PK, tertulis nama Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang dengan pekerjaan buruh harian lepas. PK lebih dulu diajukan Abang pada 20 November 2019 menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Nomor: 2128/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt bertanggal 7 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Kakek Haji Pengurus Masjid Ini Terlibat Kasus Ribuan Ekstasi dan 4,5 Kg Sabu

Majelis hakim agung PK menyatakan, alasan-alasan PK yang diajukan oleh Abang tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis, putusan PN Jakbar telah sesuai dengan fakta hukum sebenarnya bahwa terpidana menguasai/memiliki 32,83 gram (berat bruto) pil ekstasi. Karenanya, terpidana tetap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang, tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Suhadi saat pengucapan putusan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 27 Juli 2020 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Desnayeti M dan Soesilo. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis beserta dua hakim anggota dan dibantu oleh Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan pemohon peninjauan kembali terpidana dan Penuntut Umum tidak hadir.

Baca juga: 1.710 Pil Ekstasi Berhasil Diselundupkan Melalui Pelabuhan Nusantara Parepare

Sebelumnya, PN Jakbar menjatuhkan putusan dengan delapan amar. Di antaranya, satu, Abang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp800 juta subsider pidana penjara selama 4 bulan. Tiga, menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
Viral! Curhatan Warga...
Viral! Curhatan Warga Binaan soal Pungli, Kalapas Muara Beliti Bantah Keras
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Konsumsi Vape Obat Keras,...
Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Rekomendasi
Carlo Ancelotti Latih...
Carlo Ancelotti Latih Timnas Brasil, Xabi Alonso Tempati Kursi Pelatih Real Madrid
Pangeran Harry Desak...
Pangeran Harry Desak Meghan Markle Berdamai dengan Kate Middleton
Militer Pakistan Bantah...
Militer Pakistan Bantah Tangkap Pilot India
Berita Terkini
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Budaya Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved