Putusan PK, Buruh Pemilik 32,83 Gram Ekstasi Tetap Divonis 8,5 Tahun

Selasa, 19 Januari 2021 - 14:24 WIB
loading...
Putusan PK, Buruh Pemilik...
MA tetap memvonis terpidana Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang, buruh harian lepas pemilik 32,83 gram ekstasi dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara di tahap PK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis terpidana Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang, buruh harian lepas pemilik 32,83 gram ekstasi dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara di tahap peninjauan kembali (PK).

PK perkara atas nama Ahmad Abduloh ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti M dan Soesilo.

Di berkas salinan putusan PK, tertulis nama Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang dengan pekerjaan buruh harian lepas. PK lebih dulu diajukan Abang pada 20 November 2019 menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Nomor: 2128/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt bertanggal 7 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Kakek Haji Pengurus Masjid Ini Terlibat Kasus Ribuan Ekstasi dan 4,5 Kg Sabu

Majelis hakim agung PK menyatakan, alasan-alasan PK yang diajukan oleh Abang tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis, putusan PN Jakbar telah sesuai dengan fakta hukum sebenarnya bahwa terpidana menguasai/memiliki 32,83 gram (berat bruto) pil ekstasi. Karenanya, terpidana tetap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang, tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Suhadi saat pengucapan putusan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 27 Juli 2020 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Desnayeti M dan Soesilo. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis beserta dua hakim anggota dan dibantu oleh Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan pemohon peninjauan kembali terpidana dan Penuntut Umum tidak hadir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved