Putusan PK, Buruh Pemilik 32,83 Gram Ekstasi Tetap Divonis 8,5 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis terpidana Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang, buruh harian lepas pemilik 32,83 gram ekstasi dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara di tahap peninjauan kembali (PK).
PK perkara atas nama Ahmad Abduloh ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti M dan Soesilo.
Di berkas salinan putusan PK, tertulis nama Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang dengan pekerjaan buruh harian lepas. PK lebih dulu diajukan Abang pada 20 November 2019 menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Nomor: 2128/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt bertanggal 7 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim agung PK menyatakan, alasan-alasan PK yang diajukan oleh Abang tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis, putusan PN Jakbar telah sesuai dengan fakta hukum sebenarnya bahwa terpidana menguasai/memiliki 32,83 gram (berat bruto) pil ekstasi. Karenanya, terpidana tetap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang, tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Suhadi saat pengucapan putusan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 27 Juli 2020 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Desnayeti M dan Soesilo. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis beserta dua hakim anggota dan dibantu oleh Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan pemohon peninjauan kembali terpidana dan Penuntut Umum tidak hadir.
Sebelumnya, PN Jakbar menjatuhkan putusan dengan delapan amar. Di antaranya, satu, Abang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp800 juta subsider pidana penjara selama 4 bulan. Tiga, menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
PK perkara atas nama Ahmad Abduloh ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti M dan Soesilo.
Di berkas salinan putusan PK, tertulis nama Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang dengan pekerjaan buruh harian lepas. PK lebih dulu diajukan Abang pada 20 November 2019 menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Nomor: 2128/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt bertanggal 7 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim agung PK menyatakan, alasan-alasan PK yang diajukan oleh Abang tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis, putusan PN Jakbar telah sesuai dengan fakta hukum sebenarnya bahwa terpidana menguasai/memiliki 32,83 gram (berat bruto) pil ekstasi. Karenanya, terpidana tetap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Ahmad Abduloh alias Isi alias Abang, tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Suhadi saat pengucapan putusan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 27 Juli 2020 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Desnayeti M dan Soesilo. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis beserta dua hakim anggota dan dibantu oleh Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan pemohon peninjauan kembali terpidana dan Penuntut Umum tidak hadir.
Sebelumnya, PN Jakbar menjatuhkan putusan dengan delapan amar. Di antaranya, satu, Abang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp800 juta subsider pidana penjara selama 4 bulan. Tiga, menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
(abd)