KPK Telusuri Proses Penyidikan Bea Cukai Soetta Terkait Penyeludupan Benur
Selasa, 19 Januari 2021 - 09:49 WIB
loading...
KPK menelusuri proses penyidikan yang dilakukan Tim penyidik Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam penyeludupan benur lobster. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses penyidikan yang dilakukan Tim penyidik Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam penyeludupan benur lobster. Hal ini dikonfirmasi ke Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan.
Finari diperiksa sebagai saksi pada Senin, 18 Januari 2021, kemarin untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. "Finari Manan (Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta) di dalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soetta bagi 14 perusahaan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021). Baca: Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Dicecar soal Proses Perizinan Ekspor Benur
KPK, kata Ali, menduga Finari tahu betul adanya proses penyeludupan benih benur lobster yang dilakukan 14 perusahaan. Ke 14 perusahaan itu diduga menjadi rekanan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor benur. "14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020," kata Ali. Baca: Usai Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Benur, Bupati Kaur Bengkulu Bungkam
Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPPP, Suharjito (SJT). Baca: KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur. Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Diduga upaya suap itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Finari diperiksa sebagai saksi pada Senin, 18 Januari 2021, kemarin untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. "Finari Manan (Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta) di dalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soetta bagi 14 perusahaan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021). Baca: Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Dicecar soal Proses Perizinan Ekspor Benur
KPK, kata Ali, menduga Finari tahu betul adanya proses penyeludupan benih benur lobster yang dilakukan 14 perusahaan. Ke 14 perusahaan itu diduga menjadi rekanan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor benur. "14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020," kata Ali. Baca: Usai Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Benur, Bupati Kaur Bengkulu Bungkam
Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPPP, Suharjito (SJT). Baca: KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur. Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Diduga upaya suap itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Lihat Juga :