Kuasa Hukum Sebut Ada Kekeliruan dalam Surat Pemanggilan Anak Rhoma Irama

Senin, 18 Januari 2021 - 14:59 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Ada Kekeliruan dalam Surat Pemanggilan Anak Rhoma Irama
Kuasa hukum Romy Syahrial, Alamsyah Hanafiah, menyebut KPK keliru mencatut nama anak Rhoma Irama dan salah alamat dalam mengirimkan surat panggilan. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta anak penyanyi dangdut Rhoma Irama , Romy Syahrial, agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab yang Romy dianggap mangkir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar , Selasa (12/1/2021).

Menanggapi itu, Romy bersama kuasa hukumnya mengkonfirmasi ke KPK adanya kekeliruan dalam surat pemanggilan tersebut. Menurut kuasa hukum Romy, Alamsyah Hanafiah, KPK keliru mencatut nama dan salah alamat dalam mengirimkan surat pemeriksaan.

"Nah, namanya Romy Syahrial. Itu panggilan pertama dikirim ke Soneta Record. Oleh office boy di sana diterima, ditaruh dalam laci, tidak pernah dikasih ke Roma. Untuk anak Roma, Romy, ini tinggalnya di puncak. Kerjaannya hanya ngurus joki kuda, tidak pernah ngurus proyek-proyek," ujar Alamsyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2021).



"Saya pikir ini ada kekeliruan, error end personal, namanya sama, cuma di dalam berita itu, di dalam surat panggilan itu Romy, m-nya cuma satu. Sedangkan Romy yang anak Rhoma ini m-nya double," katanya.

Romy sendiri mengaku tidak mengetahui proyek-proyek yang menjadi bancakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat itu. "Saya enggak main proyek-proyekan. Nah kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi engga main proyek saya," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Romy sebanyak dua kali, dan dirinya mangkir dari pemanggilan tersebut. KPK pun memerintahkan untuk Romy koperatif dalam pemanggilan tersebut.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Ali.



Diketahui, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun memang, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar.

Tidak hanya itu pejabat Pemkot Banjar sudah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Termasuk Wali Kota Banjar periode 2013-2023 Ade Uu Sukaesih yang sudah dua kali diperiksa.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)