RUU PKS Jangan Lagi Sakadar Angin Surga

Sabtu, 16 Januari 2021 - 06:11 WIB
loading...
RUU PKS Jangan Lagi...
Pengesahan RUU PKS diharapkan bisa menurunkan angka kekerasan seksual utamanya bagi perempuan dan anak. DOK SINDONEWS
A A A
JAKARTA -
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Diusulkan sejak tahun 2016, pengesahan RUU PKS jangan kembali tertunda mengingat tren kekerasan seksual yang terus naik dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data data pelaporan yang masuk dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kemen PPPA, selama tahun 2020, tercatat 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 korban. Sedangkan berdasarkan data Komnas Perempuan, dari 2011-2019 ada 46.698 kasus kekerasan seksual di ranah personal dan ranah publik. Maraknya kekerasan seksual ini salah satunya dipicu keterbatasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mengakomodasi pelanggaran kekerasan seksual. Dalam KUHP, kekerasan seksual hanya mengatur tentang kasus pemerkosaan maupun pencabulan. Padahal, di lapangan kekerasan seksual tidak hanya pada dua kasus tersebut. Banyak kekerasan seksual lain seperti pelecehan, pemaksaan, hingga persekusi yang tidak diatur di dalam KUHP.

Selain itu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga kerap menjadi kendala proses pembuktian terjadinya kasus kekerasan seksual. Sebagai contoh untuk saksi, KUHAP mensyaratkan kasus pemerkosaan harus bisa menghadirkan minimal dua saksi. Kondisi ini menyulitkan korban karena sering kali pemerkosaan dilakukan di tempat-tempat terpencil di mana hanya ada korban dan pelaku saja. Pun dengan bukti fisik, di mana korban harus melapor maksimal tujuh hari setelah diperkosa. Jika lebih dari dua hari maka bekas fisik yang ditinggalkan oleh kasus pemerkosaan dianggap sebagai luka lama dan hal ini akan bermasalah dalam proses pembuktian di pengadilan.

Ironisnya meningkatnya tren kekerasan seksual dan tidak memadainya payung hokum untuk mencegahnya tidak cukup menjadi titik tolak dari para wakil rakyat untuk mengesahkan RUU PKS. Bahkan RUU PKS ini kerap menjadi komiditas politik untuk merebut simpati pemilih. Narasi-narasi jika RUU PKS akan melegalkan LGBT, membuka ruang perilaku seks yang menyimpang, hingga tudingan jika beleid ini bertentangan dengan norma budaya bangsa kerap disuarakan partai politik penentang RUU PKS. Saking kerasnya tarik menarik kepentingan di antara fraksi-fraksi DPR, pada tahun 2020, RUU PKS dilorot dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Komisi VIII DPR sebagai pengusul menilai jika tidak mungkin RUU tersebut dibahas mengingat kerasnya pertentangan di kalangan fraksi DPR. Baru pada tahun ini, RUU PKS kembali masuk Prolegnas.

Anggota Baleg DPR RI dari F-PKB Nur Nadlifah yang sedari awal getol menyuarakan RUU PKS mengucapkan syukur karena RUU yang diperjuangkan selama bertahun-tahun ini akhirnya disahkan menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2021. “Alhamdulillah, kami F-PKB mengusulkan RUU PKS agar menjadi RUU prioritas dalam pembahasan Prolegnas 2021,” kata Nur Nadilfah

F-PKB berharap RUU PKS mampu memberikan harapan baru bagi kaum perempuan akan jaminan dan kepastian hukum. “RUU PKS ini sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual, kekerasan anak dan kekerasan terhadap perempuan,” lanjut Nur Nadlifah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Rekomendasi
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Iran Lebih Suka Bombardir...
Iran Lebih Suka Bombardir Negara-negara Arab Dibandingkan Kapal Induk AS, Ini 5 Alasannya
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
82.000 Warga Pilih Hengkang,...
82.000 Warga Pilih Hengkang, Israel Bukan Lagi Negara Istimewa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved