RUU PKS Jangan Lagi Sakadar Angin Surga

Sabtu, 16 Januari 2021 - 06:11 WIB
loading...
RUU PKS Jangan Lagi...
Pengesahan RUU PKS diharapkan bisa menurunkan angka kekerasan seksual utamanya bagi perempuan dan anak. DOK SINDONEWS
A A A
JAKARTA -
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Diusulkan sejak tahun 2016, pengesahan RUU PKS jangan kembali tertunda mengingat tren kekerasan seksual yang terus naik dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data data pelaporan yang masuk dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kemen PPPA, selama tahun 2020, tercatat 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 korban. Sedangkan berdasarkan data Komnas Perempuan, dari 2011-2019 ada 46.698 kasus kekerasan seksual di ranah personal dan ranah publik. Maraknya kekerasan seksual ini salah satunya dipicu keterbatasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mengakomodasi pelanggaran kekerasan seksual. Dalam KUHP, kekerasan seksual hanya mengatur tentang kasus pemerkosaan maupun pencabulan. Padahal, di lapangan kekerasan seksual tidak hanya pada dua kasus tersebut. Banyak kekerasan seksual lain seperti pelecehan, pemaksaan, hingga persekusi yang tidak diatur di dalam KUHP.

Selain itu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga kerap menjadi kendala proses pembuktian terjadinya kasus kekerasan seksual. Sebagai contoh untuk saksi, KUHAP mensyaratkan kasus pemerkosaan harus bisa menghadirkan minimal dua saksi. Kondisi ini menyulitkan korban karena sering kali pemerkosaan dilakukan di tempat-tempat terpencil di mana hanya ada korban dan pelaku saja. Pun dengan bukti fisik, di mana korban harus melapor maksimal tujuh hari setelah diperkosa. Jika lebih dari dua hari maka bekas fisik yang ditinggalkan oleh kasus pemerkosaan dianggap sebagai luka lama dan hal ini akan bermasalah dalam proses pembuktian di pengadilan.

Ironisnya meningkatnya tren kekerasan seksual dan tidak memadainya payung hokum untuk mencegahnya tidak cukup menjadi titik tolak dari para wakil rakyat untuk mengesahkan RUU PKS. Bahkan RUU PKS ini kerap menjadi komiditas politik untuk merebut simpati pemilih. Narasi-narasi jika RUU PKS akan melegalkan LGBT, membuka ruang perilaku seks yang menyimpang, hingga tudingan jika beleid ini bertentangan dengan norma budaya bangsa kerap disuarakan partai politik penentang RUU PKS. Saking kerasnya tarik menarik kepentingan di antara fraksi-fraksi DPR, pada tahun 2020, RUU PKS dilorot dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Komisi VIII DPR sebagai pengusul menilai jika tidak mungkin RUU tersebut dibahas mengingat kerasnya pertentangan di kalangan fraksi DPR. Baru pada tahun ini, RUU PKS kembali masuk Prolegnas.

Anggota Baleg DPR RI dari F-PKB Nur Nadlifah yang sedari awal getol menyuarakan RUU PKS mengucapkan syukur karena RUU yang diperjuangkan selama bertahun-tahun ini akhirnya disahkan menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2021. “Alhamdulillah, kami F-PKB mengusulkan RUU PKS agar menjadi RUU prioritas dalam pembahasan Prolegnas 2021,” kata Nur Nadilfah

F-PKB berharap RUU PKS mampu memberikan harapan baru bagi kaum perempuan akan jaminan dan kepastian hukum. “RUU PKS ini sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual, kekerasan anak dan kekerasan terhadap perempuan,” lanjut Nur Nadlifah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Berita Terkini
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved