DPR Minta Polri Usut Jual Beli Surat Tugas Penumpang Pesawat
Jum'at, 15 Mei 2020 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar diketahui, maskapai penerbangan diizinkan untuk beroperasi kembali mengangkut penumpang. Namun, ada syarat dan kriteria khusus untuk penumpang yang diperbolehkan terbang, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun aturan penumpang yang layak terbang di masa pandemi Covid-19, diantaranya harus menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.
Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah /Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala.
Adapun aturan penumpang yang layak terbang di masa pandemi Covid-19, diantaranya harus menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.
Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah /Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala.
(maf)
Lihat Juga :