PKS Nilai SE Menhub Cabut Pembatasan Jumlah Penumpang Kontraproduktif

Jum'at, 15 Januari 2021 - 00:16 WIB
loading...
PKS Nilai SE Menhub...
Poin kelima SE Menhub Nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa pandemi, tuai kritikan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Poin kelima Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), menuai kritikan. Poin kelima itu mencabut pembatasan jumlah penumpang udara sebanyak 70%.

(Baca juga: Peran Penting Digitalisasi di Tengah Wabah Virus Corona yang Belum Berakhir)

"Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dari operator pesawat bahwa pesawat dapat diisi penuh 100%, sebab ketentuan-ketentuan lain terkait jaga jarak di kendaraan transportasi umum masih berlaku," ujar Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (14/1/2021).

(Baca juga: Diserbu Corona, Serapan Biodiesel Anjlok)

Sebut saja Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Poin 5 yang mengubah Pasal 14 Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menyebutkan bahwa jumlah penumpang pesawat dibatasi dengan penerapan jaga jarak fisik dan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3 huruf a yang menyebutkan bahwa operator sarana transportasi harus menjamin penerapan jaga jarak fisik.

(Baca juga: Update Corona: Positif 869.600 Orang, 711.205 Sembuh dan 25.246 Meninggal)

"Melalui SE Nomor 3 tahun 2021 ini seolah-olah urusan pencegahan penyebaran Covid-19 ini diserahkan hanya pada hasil tes PCR swab atau Rapid Tes antigen saja, padahal tidak ada satupun hasil tes yang akurat 100%," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sehingga menurut dia, ketentuan jaga jarak fisik harus tetap dilaksanakan, dan untuk dapat melaksanakannya maka pembatasan penumpang harus dilakukan. Apalagi, lanjut dia, pesawat merupakan tempat tertutup yang sangat rawan penularan, walaupun di dalamnya terdapat penyaring udara bebas bakteri high-efficiency particulate air (HEPA).

Selain itu, kata dia, jika harapan dari pencabutan ini adalah jumlah penumpang yang meningkat, maka semakin banyaknya jumlah penumpang justru dapat menimbulkan risiko penularan di tempat lain misalnya di ruang tunggu atau pada saat antrian masuk atau keluar pesawat.

"Sebab dengan menambahkan kapasitas, maka kerumunan orang di bandara semakin banyak," ungkapnya.

Dia melanjutkan, akhir-akhir ini angka jumlah penderita harian justru semakin meningkat dan terus menciptakan rekor baru. Seharusnya, kata dia, pemerintah melakukan pengetatan, bukannya pelonggaran. Dan untuk mengeluarkan kebijakan terkait penumpang pesawat seharusnya tidak hanya mengandalkan pada hasil tes dan teknologi HEPA dalam pesawat saja.

"Tetapi dimulai dari membuka data berapa jumlah penderita dari klaster transportasi khususnya pesawat, baru setelah itu menentukan kebijakan apakah pembatasan jumlah penumpang ini tetap dilaksanakan atau tidak," ujarnya.

Dia menambahkan, Fraksi PKS berpendapat seharusnya pemerintah fokus mencegah penyebaran dan meyakini ekonomi akan meningkat kalau jumlah pendeita turun signifikan.

"Dengan kondisi angkutan penerbangan seperti saat ini, setelah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dan dilonggarkannya aturan pembatasan penumpang, alih-alih dapat meningkatkan industri penerbangan, jangan-jangan masyarakat malah semakin takut karena khawatir jatuh atau tertular di dalam pesawat," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rekomendasi
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved