(Baca juga: Peran Penting Digitalisasi di Tengah Wabah Virus Corona yang Belum Berakhir)
"Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dari operator pesawat bahwa pesawat dapat diisi penuh 100%, sebab ketentuan-ketentuan lain terkait jaga jarak di kendaraan transportasi umum masih berlaku," ujar Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (14/1/2021).
(Baca juga: Diserbu Corona, Serapan Biodiesel Anjlok)
Baca Juga:
Sebut saja Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Poin 5 yang mengubah Pasal 14 Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menyebutkan bahwa jumlah penumpang pesawat dibatasi dengan penerapan jaga jarak fisik dan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3 huruf a yang menyebutkan bahwa operator sarana transportasi harus menjamin penerapan jaga jarak fisik.
(Baca juga: Update Corona: Positif 869.600 Orang, 711.205 Sembuh dan 25.246 Meninggal)
"Melalui SE Nomor 3 tahun 2021 ini seolah-olah urusan pencegahan penyebaran Covid-19 ini diserahkan hanya pada hasil tes PCR swab atau Rapid Tes antigen saja, padahal tidak ada satupun hasil tes yang akurat 100%," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sehingga menurut dia, ketentuan jaga jarak fisik harus tetap dilaksanakan, dan untuk dapat melaksanakannya maka pembatasan penumpang harus dilakukan. Apalagi, lanjut dia, pesawat merupakan tempat tertutup yang sangat rawan penularan, walaupun di dalamnya terdapat penyaring udara bebas bakteri high-efficiency particulate air (HEPA).