PKS Nilai SE Menhub Cabut Pembatasan Jumlah Penumpang Kontraproduktif
Jum'at, 15 Januari 2021 - 00:16 WIB
loading...
Poin kelima SE Menhub Nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa pandemi, tuai kritikan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Poin kelima Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), menuai kritikan. Poin kelima itu mencabut pembatasan jumlah penumpang udara sebanyak 70%.
(Baca juga: Peran Penting Digitalisasi di Tengah Wabah Virus Corona yang Belum Berakhir)
"Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dari operator pesawat bahwa pesawat dapat diisi penuh 100%, sebab ketentuan-ketentuan lain terkait jaga jarak di kendaraan transportasi umum masih berlaku," ujar Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (14/1/2021).
(Baca juga: Diserbu Corona, Serapan Biodiesel Anjlok)
Sebut saja Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Poin 5 yang mengubah Pasal 14 Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menyebutkan bahwa jumlah penumpang pesawat dibatasi dengan penerapan jaga jarak fisik dan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3 huruf a yang menyebutkan bahwa operator sarana transportasi harus menjamin penerapan jaga jarak fisik.
(Baca juga: Peran Penting Digitalisasi di Tengah Wabah Virus Corona yang Belum Berakhir)
"Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dari operator pesawat bahwa pesawat dapat diisi penuh 100%, sebab ketentuan-ketentuan lain terkait jaga jarak di kendaraan transportasi umum masih berlaku," ujar Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (14/1/2021).
(Baca juga: Diserbu Corona, Serapan Biodiesel Anjlok)
Sebut saja Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Poin 5 yang mengubah Pasal 14 Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menyebutkan bahwa jumlah penumpang pesawat dibatasi dengan penerapan jaga jarak fisik dan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3 huruf a yang menyebutkan bahwa operator sarana transportasi harus menjamin penerapan jaga jarak fisik.
Lihat Juga :