Seknas Jokowi: Vaksin Bukan hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:53 WIB
loading...
Seknas Jokowi: Vaksin Bukan hanya Urusan Pemerintah
Petugas memindahkan vaksin Covid-19 Sinovac dari mobil boks ke dalam gudang penyimpanan, saat tiba di Gudang Farmasi Dinkes Surabaya Jalan Kali Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/1/2021). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Dedy Mawardi menegaskan, program vaksinasi Covid-19 bukan hanya urusan pemerintah.

Menurut dia, vaksinasi untuk melawan pendemi virus Corona dan perbaikan ekonomi nasional hendaknya melibatkan seluruh elemen bangsa.

Karena itu, kata Dedy kepada wartawan di Jakarta, Kamis(14/1/2021), masalah komunikasi mesti diperbaiki untuk ditingkatkan. "Komunikasi yang tepat sasaran harus mendapatkan perhatian. Artinya, tidak melulu tertumpu pada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Informasi dan Komunikasi ," kata Dedy.

Baca juga: Masker Pintar Razer Tidak Hanya Keren, Tapi Proteksinya Setara N95

Penegasan Seknas Jokowi ini disampaikan karena masih ada elemen masyarakat yang menolak disuntik vaksin Corona dengan berbagai alasan. "Perbaikan komunikasi ini demikian penting, mengingat masih ada anggota masyarakat termasuk politisi yang menolak vaksin," tambah Dedy.

Dia menilai komunikasi yang baik disertai partisipasi seluruh elemen bangsa merupakan hal penting sehingga target Presiden Jokowi semua rakyat memperoleh vaksin dapat terpenuhi.Dia mendorong komunikasi pemerintah perlu di perkuat lagi dengan partisipasi seluruh elemen bangsa dalam sosialisasi vaksinasi Covid-19. Baca:Minta Maaf Setelah Dikritik, Raffi Ahmad: "Terima Kasih Sudah Mengingatkan Saya

Menjawab pertanyaan, Dedy Mawardi menyatakan divaksin atau menolak itu hak, setiap orang boleh menolak vaksinasi. Tetapi diingatkan, sikap menolak tersebut tidak boleh bernada provokasi atau menghasut masyarakat lainnya.

"Kalau hak menolak sampai mengprovokasi dan menghasut itu melanggar hukum, jika seperti itu tentu aparat hukum boleh bertindak sesuai undang-undang yang berlaku," katanya. . (Baca juga: Bertambah Dua Kasus, 2.775 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri)
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)