Mahfud MD Soroti Penggunaan Senjata Api oleh Laskar FPI
Kamis, 14 Januari 2021 - 14:07 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan hasil investigasi Komnas HAM. Salah satunya penggunaan senjata api oleh Laskar FPI. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigasi tewasnya enam laskar FPI ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proses penyerahan hasil tersebut didampingi langsung oleh Menteri Koordiator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .
Mahfud pun mengungkap beberapa isi dari hasil investigasi Komnas HAM. Salah satu yang disinggung Mahfud dalam konferensi persnya adalah penggunaan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil.
"Bahwa ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan dan senjata tajam yang jelas dilarang oleh Undang-Undang. Itu sudah ada gambarnya semua ada di titik berapa," kata Mahfud, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM, Ini Kata PA 21
Dia pun menyebut bahwasannya jika kepolisian tidak dipancing oleh FPI, maka peristiwa nahas tersebut tidak akan terjadi. Menurutnya, ada satu mobil komando yang memerintahkan agar para anggota laskar serempet hingga tabrak mobil kepolisian.
Mahfud pun mengungkap beberapa isi dari hasil investigasi Komnas HAM. Salah satu yang disinggung Mahfud dalam konferensi persnya adalah penggunaan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil.
"Bahwa ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan dan senjata tajam yang jelas dilarang oleh Undang-Undang. Itu sudah ada gambarnya semua ada di titik berapa," kata Mahfud, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM, Ini Kata PA 21
Dia pun menyebut bahwasannya jika kepolisian tidak dipancing oleh FPI, maka peristiwa nahas tersebut tidak akan terjadi. Menurutnya, ada satu mobil komando yang memerintahkan agar para anggota laskar serempet hingga tabrak mobil kepolisian.
Lihat Juga :